RUU HIP Telah Dinodai oleh Dendam eks PKI!

RUU HIP Telah Dinodai oleh Dendam eks PKI!
Masalah ini di terangkan oleh Mantan Wakil Ketua Umum PBNU (2010-2015), Dr KH As`ad Said Ali ikut berkomentar soal polemik Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU-HIP).

Rancangan undang-undang itu kini tengah digodok di DPR RI.

Lewat akun facebook pribadinya, Mantan Wakil Kepala Badan Intelijen (BIN) itu berpendapat bahwa rancangan undang-undang itu telah dinodai oleh dendam mantan PKI.

"Sore tadi saya dikirimi oleh KH Mashuri Malik, draft RUU HIP dan saya sudah baca dua kali. Atas dasar itu , untuk sementara saya memberi beberapa catatan." ujarnya dalam unggah facebook, Senin 8 Juni 2020.

Menurut dia, setidaknya ada beberapa catatan penting terkait rancangan undang-undang tersebut.

Salah satunya kata dia, tidak dicantumkannya TAP MPRS no 25 th 1966, tentang pembubaran dan pelarangan PKI ( Partai Komunis Indonesia) dalam rancangan undang-undang tersebut.

Selain itu kata dia, dalam bab pokok pikiran, dicantumkan Agama, Rohani, dan Budaya dalam satu baris.

"Hal ini mencerminkan pandangan sekularisme yang berlawanan dengan sila pertama Ketuhanan YME. Dua butir diatas cukup bagi saya untuk mengambil kesimpulan, maksud baik membuat Haluan Ideologi Pancasila telah dinodai oleh dendam ex PKI" ujarnya.

Dia mengingatkan umat Islam, terutama kalangan internal Nahdlatul Ulama (NU) untuk meningkatkan kewaspdaan dan mencermati perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Sebaiknya menurut dia, pemerintah dan DPR fokus pada penanganan pandemi virus corona saja.

"Pendapat ini saya tujukan pada kalangan internal Nahdlatul Ulama untuk bersama sama mencermati. Sejarah tidak boleh terulang ketiga kalinya. Cukuup. Lebih baik DPR fokus menangani ancaman Corona." tutupnya.

Berikut pernyataan lengkapnya di facebook:

Sore tadi saya dikirimi oleh KH Mashuri Malik, draft RUU HIP dan saya sudah baca dua kali. Atas dasar itu , untuk sementara saya memberi beberapa catatan.

Pertama : tidak dicantumkan TAP MPRS no 25 th 1966, tentang pembubaran dan pelarangan PKI ( Partai Komunis Indonesia.).

Kedua. : Dalam bab pokok pikiran , dicantumkan ; Agama, Rohani, dan Budaya dalam satu baris. Hal ini mencerminkan pandangan sekularisme yang berlawanan dengan sila pertama Ketuhanan YME.

Ketiga : dua butir diatas cukup bagi saya untuk mengambil kesimpulan, maksud baik membuat Haluan Ideologi Pancasila telah dinodai oleh dendam ex PKI.

Pendapat ini saya tujukan pada kalangan internal Nahdlatul Ulama untuk bersama sama mencermati. Sejarah tidak boleh terulang ketiga kalinya. Cukuup. Lebih baik DPR fokus menangani ancaman Corona.


Zukhrisman Sutan Batuah Dimana kecolonganya bangsa ini yai mohon pencerahanya,apa karena reformasi yg kebablasan dengan dicbutnya TAP MPR XXV/66 tentang PKI,atau gagalnya negara dalam mengelola demokrasi itu sendiri atau malah negara ikut hadir membina mereka,🙏🙏🙏

Mubarok Ahmad mohon petunjuk kyai...apakah ini ada hubungannya dengan beberapa kerjasama dengan cina slama ini sebagai kompensasi pembangunan yg dilakukan

Sumber

0 Response to "RUU HIP Telah Dinodai oleh Dendam eks PKI!"

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahkan Berkomentar Dengan Bijak