TENTANG MPR RI (MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA)

SELAYANG PANDANG 

Berisi penjelasan singkat mengenai perkembangan kelembagaan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan mekanisme kerjanya. Dimaksudkan agar masyarakat umum mengetahui serta memahami kedudukan, fungsi, peranan, serta mekanisme kerja Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai lembaga negara, pemegang dan pelaksana kedaulatan rakyat.

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) mengamanatkan bahwa Susunan Negara Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat yang dalam pelaksanaannya menganut prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Untuk mewujudkan hal tersebut, dibentuk lembaga permusyawaratan rakyat dan lembaga perwakilan yang diharapkan mampu memperjuangkan aspirasi rakyat dalam rangka menegakkan nilai-nilai demokrasi, keadilan dan kesejahteraan rakyat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Atas dasar pemikiran tersebut, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dibentuk lembaga-lembaga negara yang mengejawantahkan fungsi permusyawaratan dan perwakilan sebagai bagian dari pelaksanaan kedaulatan rakyat, dimana keberadaan, wewenang, tugas, dan fungsinya ditentukan oleh Undang-Undang Dasar.

 Lembaga negara merupakan lembaga pemerintahan negara yang berkedudukan di pusat yang fungsi, tugas, dan wewenangnya diatur secara tegas dalam UUD. Dalam UUD NRI Tahun 1945, lembaga negara adalah MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan KY yang kedudukannya sejajar dan melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan dalam UUD untuk mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan, serta mengembangkan mekanisme checks and balances antar lembaga negara demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.

SERBA SERBI GEDUNG

SEJARAH PEMBANGUNAN GEDUNG
SEJARAH PEMBANGUNAN GEDUNG
Didirikan pada pada tanggal 8 Maret 1965 melalui Surat Keputusan Presiden RI Nomor 48/1965, berawal dari gagasan Presiden Pertama RI Ir. Soekarno untuk menyelenggarakan CONEFO (Conference of the New Emerging Forces).

Arsitektur gedung merupakan hasil rancangan karya Soejoedi Wirjoatmodjo Dpl Ing yang ditetapkan dan disahkan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 22 Februari 1965.

 Pembangunan sempat terhambat karena adanya peristiwa G 30 S PKI dan dilanjutkan kembali berdasarkan Surat Keputusan Presidium Kabinet Ampera Nomor 79/U/Kep/11/1966 tanggal 9 Nopember 1966 yang peruntukannya diubah menjadi Gedung MPR/DPR RI.

GEDUNG
GEDUNG

Komplek MPR/DPR/DPD RI terdiri dari beberapa Gedung, yaitu: Gedung Nusantara yang merupakan gedung utama dalam komplek MPR/DPR/DPD yang berbentuk kubah dengan bentuk setengah lingkaran yang melambangkan kepakan sayap burung yang akan lepas landas, Gedung Nusantara I setinggi 100 meter dengan 24 lantai yang diresmikan , Gedung Nusantara II, Gedung Nusantara III, Gedung Nusantara IV, Gedung Nusantara V, Gedung Bharana Graha, Gedung Sekretariat JenderalMPR/DPR/DPD, Gedung Mekanik dan Masjid Baiturrahman.

PATUNG ELEMEN ESTETIK
PATUNG ELEMEN ESTETIK
Patung Elemen Estetik adalah sebuah patung kontemporer karya Drs. But Mochtar yang selesai pada Tahun 1977. Wujud Patung Elemen Estetik pada dasarnya saling berhubungan dan berkesinambungan. Patung Elemen Estetik merupakan elemen pengukuh dan pemersatu diantara gedung-gedung yang ada dalam komplek MPR/DPR/DPD RI, dari segi philosofis patung ini merupakan pencerminan manusia indonesia yang hakiki. Kehendak dan harapan manusia Indonesia dimanifestasikan melalui lembaga perwakilan dalam perjalanan dan perkembangannya melewati dimensi masa lampau, masa sekarang dan masa yang akan datang. Ketiga masa tersebut saling berhubungan, mengikat dan saling berkaitan

VISI MISI DAN TUJUAN MPR RI

Visi MPR RI
“MPR MENJADI RUMAH KEBANGSAAN, PENGAWAL IDEOLOGI PANCASILA, DAN KEDAULATAN RAKYAT”


Makna dari Visi MPR dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. MPR menjadi rumah kebangsaan memiliki makna bahwa MPR adalah representasi Majelis Kebangsaan yang menjalankan mandat konstitusional guna menjembatani berbagai arus perubahan, pemikiran, aspirasi masyarakat dan daerah dengan mengedepankan etika politik kebangsaan yang bertumpu pada nilai-nilai permusyawaratan/perwakilan, kekeluargaan, toleransi, kebhinnekaan, dan gotong-royong dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. MPR sebagai pengawal ideologi Pancasila memiliki makna bahwa MPR sebagai satu-satunya lembaga negara pembentuk konstitusi (the making of the constitution), adalah pengawal ideologi negara (the guardian of the state ideology) Pancasila agar tetap hidup menjadi bintang pemandu dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam mewujudkan tujuan bernegara.
  3. MPR sebagai pengawal kedaulatan rakyat memiliki makna bahwa MPR adalah lembaga negara pelaksana kedaulatan rakyat yang memiliki kewenangan tertinggi untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, menjamin tegaknya kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi dalam penyelenggaraan kenegaraan dan kemasyarakatan sesuai dengan dinamika aspirasi masyarakat dan daerah, perkembangan politik dan ketatanegaraan yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila.
Misi MPR RI

Dalam rangka mewujudkan visi “MPR menjadi rumah kebangsaan, pengawal ideologi Pancasila, dan kedaulatan rakyat”, maka misi MPR adalah: 

  1. Melaksanakan wewenang dan tugas konstitusional Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai dengan ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan, dengan berlandaskan asas legalitas, asas kekeluargaan, musyawarah, dan gotong royong;
  2. Melaksanakan revitalisasi nilai-nilai Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta Ketetapan MPRS/MPR dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
  3. Mengawal penataan sistem ketatanegaraan, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pelaksanaannya;
  4. Memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerah tentang pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945 dalam setiap kebijakan nasional;
  5. Memperkukuh prinsip permusyawaratan, kerukunan nasional, persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan semangat Bhinneka Tunggal Ika;
  6. Menegakkan etika kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya serta pertahanan keamanan;
  7. Meningkatkan akuntabilitas kinerja lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan wewenang dan tugas yang diamanatkan oleh UUD NRI Tahun 1945 dalam rangka memenuhi hak kedaulatan rakyat untuk meningkatkan partisipasi dan akses informasi kepada masyarakat;
  8. Mewujudkan harmonisasi hubungan antar lembaga negara dalam melaksanakan wewenang dan tugas yang diamanatkan oleh UUD NRI Tahun 1945 berdasarkan prinsip checks and balances;
  9. Memperkuat harmonisasi dalam hubungan diplomatik antar parlemen dan antar negara sahabat dalam rangka mendukung pelaksanaan politik luar negeri yang bebas dan aktif serta fungsi diplomasi parlemen.
Tujuan

Untuk mewujudkan Visi dan melaksanakan Misi MPR, MPR menetapkan 9 (sembilan) tujuan strategis yang akan dicapai dalam 5 (lima) tahun (2015-2019), sebagai berikut:  

  1. Mewujudkan pelaksanaan wewenang dan tugas konstitusional Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai dengan ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan dengan berlandaskan asas legalitas, asas kekeluargaan, musyawarah, dan gotong royong;
  2. Meningkatkan kualitas pelaksanaan nilai-nilai Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta ketetapan MPRS/MPR dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
  3. Mewujudkan sistem ketatanegaraan, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pelaksanaannya sesuai dengan ideologi dan dasar negara Pancasila, dinamika aspirasi masyarakat dan daerah, perkembangan politik dan ketatanegaraan Indonesia;
  4. Mewujudkan kebijakan nasional yang demokratis, transparan dan akuntabel sesuai dengan dinamika aspirasi masyarakat dan daerah;
  5. Mewujudkan prinsip permusyawaratan, kualitas kerukunan nasional, persatuan dan kesatuan bangsa dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan semangat Bhinneka Tunggal Ika;
  6. Mewujudkan pelaksanaan etika kehidupan berbangsa dan bernegara oleh penyelenggara negara dan masyarakat dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya serta pertahanan keamanan;
  7. Mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap lembagalembaga negara dalam melaksanakan wewenang dan tugas yang diamanatkan oleh UUD NRI Tahun 1945 melalui penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara kepada seluruh rakyat Indonesia;
  8. Menciptakan suasana kondusif hubungan kerja antar lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan wewenang dan tugas yang diamanatkan oleh UUD NRI Tahun 1945 berdasarkan prinsip checks and balances;
  9. Menciptakan penguatan dan harmonisasi dalam hubungan diplomatik antar parlemen dan antar negara sahabat dalam rangka mendukung pelaksanaan politik luar negeri yang bebas dan aktif serta fungsi diplomasi parlemen.
TUGAS DAN WEWENANG

MPR adalah lembaga negara. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sekarang ini bukan lagi merupakan lembaga tertinggi negara. Ia adalah lembaga negara yang sederajat dengan lembaga negara lainnya. Dengan tidak adanya lembaga tertinggi negara maka tidak ada lagi sebutan lembaga tinggi negara dan lembaga tertinggi negara. Semua lembaga yang disebutkan dalam UUD 1945 adalah lembaga negara.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga pelaksana kedaulatan rakyat oleh karena anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah para wakil rakyat yang berasal dari pemilihan umum. MPR bukan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 ,perubahan ketiga bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar. Ketentuan mengenai keanggotaan MPR tertuang dalam Pasal 2 Ayat (1) UUD 1945 sebagai berikut:

Tugas dan Wewenang MPR

Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih  lanjut dengan undang-undang.

MPR mempunyai tugas dan wewenang, yaitu

  1. Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
  2. Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemi-lihan umum, dalam sidang paripurna MPR;
  3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden daniatau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripuma MPR,
  4. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
  5. Memilih wakil presiden dari dua .calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
  6. Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan waki1 presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
  7. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR. 


KODE ETIK
KODE ETIK

TATA TERTIB MPR
KODE ETIK TATA TERTIB MPR
   UNDUH

0 Response to "TENTANG MPR RI (MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA)"

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahkan Berkomentar Dengan Bijak