Najwa Shihab di Mata Najwa mengulas kasus Novel Baswedan
Para penyerang Novel Baswedan sedang diadili, ancaman hukumannya ternyata ringan sekali.
Dengan alasan perbuatan yang tidak disengaja, terdakwa dituntut satu tahun oleh para jaksa.
Tentu saja rasa keadilan akhirnya ikut terusik, publik menghujani proses persidangan dengan sarat kritik.
Alih-alih bisa mengungkap siapakah sang sutradara, tuntutan jaksa dinilai menyerupai peran pengacara.
Antilimaks membayangi tiga tahun proses pengungkapan, akankah putusan hakim memenuhi rasa keadilan?
Tuntutan ringan dua terdakwa kasus teror terhadap Novel Baswedan menuai kecaman publik. Fakta-fakta lapangan yang tak dihadirkan sampai alasan tak sengaja oleh Jaksa Penuntut Umum mewarnai perjalanan penyelesaian kasus ini.
Tuntutan ringan dua terdakwa kasus teror terhadap Novel Baswedan menuai kecaman publik. Fakta-fakta lapangan yang tak dihadirkan sampai alasan tak sengaja oleh Jaksa Penuntut Umum mewarnai perjalanan penyelesaian kasus ini.
Persidangan Novel Seperti Komedi
Penyidik KPK Novel Baswedan harus kehilangan separuh penglihatannya usai disiram air keras oleh dua anggota Brimob aktif Rahmat Kadir dan Ronny Bugis. Namun dalam sidang pledoi terhadap dua terdakwa, tim pengacara dari Divisi Hukum Polri mengatakan kerusakan mata Novel bukan lantaran disiram air keras, melainkan karena kesalahan penanganan.
Tim kuasa hukum juga meminta klien mereka dibebaskan dari tuntutan satu tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Bagi peneliti Pusako Feri Amsari argumen tim pengacara semakin menunjukkan persidangan kasus Novel tak ubahnya sebuah komedi. Ketimbang berekspektasi terlalu tinggi, Feri menganggap lebih baik persidangan itu ditertawakan.
"Saya dan Mas Novel kemarin sambil bercanda, ya sudah mari kita tertawa ramai-ramai soal komedi yang tampil saat ini, yang pada dasarnya nampak sekali sandiwaranya," ujar Feri kepada Narasi.
Bagaikan cerita yang tak ada habisnya, kasus Novel Baswedan masuk babak baru. Tuntutan satu tahun pada terdakwa kasus Novel, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, yang dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuai kecaman publik.
Dianggap sudah menyesal, kooperatif, dan sudah mengabdi selama 10 tahun sebagai anggota Polri, hingga tak sengaja menyiram air keras ke mata Novel Baswedan, adalah alasan-alasan di balik tuntutan ringan JPU.
Negara Abai Melindungi Aparatnya Sendiri
Bukan cerita mengejutkan lagi kalau kita mendengar sesuatu yang “aneh” dalam proses hukum kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan. Sejak awal kasus, banyak sekali kejanggalan yang mewarnai, misalnya saat penangkapan pelaku hingga sidang tuntutan beberapa waktu yang lalu.
Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai pemerintah abai dalam melindungi aparatnya yang diteror berkali-kali. Harusnya, pemerintah bisa memastikan bahwa perjalanan korban [Novel] dalam mencari keadilan benar-benar tercapai dengan selamat.
Jika Novel Baswedan sebagai salah satu aparat penegak hukum saja bisa diperlakukan sedemikian miris, bagaimana dengan masyarakat yang mungkin tidak mengerti hukum
Dri mata najwa publik bisa menilai bahwa pengadilan hanya sebuah formalitas yg penuh dgn sandiwara pada akhir nya rakyat yg akan menjadi hakim terakhir yg melihat konsistensi dan komitmen hukum di indonesia pic.twitter.com/P5pC2Up18w— kuka (@Alqaedapp) June 17, 2020
Di Mata Najwa lagi sedang bahas Novel Tak Berujung mengenai atas penyerang Novel Baswedan yg sedang diadili, ancaman hukumannya ringan sekali.— PetapaGenit (@ichalr93) June 17, 2020
Inilah guyonan Gus Dur.
Dan ternyata masih ada lagi gus yg saat ini terjadi, polisi yg ngak sengaja nyiram air aki kemuka orang😂😂🤭 pic.twitter.com/Z6F5LpdMcu
0 Response to "Najwa Shihab di Mata Najwa mengulas kasus Novel Baswedan "
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahkan Berkomentar Dengan Bijak