RUU HIP Tidak Merujuk Pada TAP MPRS No. XXV MPRS 1966

Habib Aboebakar
Habib Aboebakar Sayangkan Dua Kado Pahit di Hari Lahir Pancasila

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habib Aboebakar Alhabsy mengatakan Pancasila adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten. Namun, ia menyayangkan adanya dua kado pahit disaat masyarakat tengah memperingati hari lahir Pancasila tahun ini.

"Pertama, terkait adanya usulan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang tidak memasukkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. Seolah ada yang ingin mengaburkan sejarah bahwa PKI pernah hendak mengganti Pancasila dengan komunisme. Tentunya TAP MPR tersebut memiliki makna fundamental terhadap RUU HIP, namun anehnya malah tidak dijadikan sebagai salah satu konsideran," jelas Aboe melalui pesan singkat, Senin (1/6/2020).

Kado pahit kedua di Hari Lahir Pancasila tahun ini, menurut politisi dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan I ini adalah ketika publik dikagetkan dengan pengangkatan pejabat publik, yang selama ini dikenal kerap menulis hal-hal kontroversial, seperti soal PKI, hingga hari kesaktian pancasila yang dianggap tidak relevan lagi.

"Jika memang Pancasila sebagai standar moral dalam berbangsa dan bernegara, seharusnya hal seperti ini tidak boleh terjadi. Apalagi jika menyatakan bahwa hari kesaktian Pancasila tidak relevan lagi.  Seolah ini ingin menghapus jejak kelam pengkhianatan PKI kepada bangsa ini. Lantas di mana nilai NKRI-nya, lantas di mana nilai Pancasila-nya," paparnya.

Menurut politisi yang juga Anggota Komisi III DPR RI ini, tentu menjadi pertanyaan besar rakyat Indonesia, apa memang sudah tidak ada orang lain yang bisa diangkat dalam jabatan tersebut. Padahal jelas sekali bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum bagi Negara Republik Indonesia.

"Mari posisikan kembali Pancasila sebagai sumber tertib hukum Republik Indonesia. Sehingga Pancasila tetap menjadi pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum, serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak Bangsa Indonesia," tegasnya.

Di samping itu, politsi Fraksi PKS ini menilai peringatan hari lahir pancasila sebagai bentuk kesyukuran atas konsesus dalam berbangsa. Sekaligus mengingatkan agar selalu memposisikan Pancasila sebagai gurndnorm dalam tata kehidupan bernegara.

"Artinya, kita wajib menjadikan pancasila sebagai falsafah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehari hari. Kita wajib menggunakan nilai-nilai Pancasila sebagai sumber rujukan normatif dan moral dalam penyelenggaraan negara," pungkas Aboe


Aneh Jika RUU HIP Tidak Merujuk Pada TAP MPRS No. XXV MPRS 1966

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habib Aboe bakar Alhabsy menilai aneh jika Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tidak merujuk pada TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme.

Pasalnya, lanjut Aboe, TAP MPR tersebut lahir sebagai upaya mengingatkan pentingnya ideologi pancasila yang pernah hendak diganti oleh komunisme. Bangsa Indonesia kemudian memperingatinya dengan hari kesaktian pancasila. Itu semua adalah sejarah perjuangan bangsa dalam mempertahankan keberadaan pancasila.

“TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme adalah sumber penting Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila. Karena lahirnya RUU HIP adalah adanya pemikiran perlunya penegasan pancasila sebagai soko guru ideologi bangsa. Dengan Undang-Undang tersebut, nantinya diharapkan dapat menjadi landasan berpikir dan bertindak bagi penyelenggara negara dan masyarakat,”ujar Aboe dalam siaran persnya, Senin (18/5/2020).

Politisi Fraksi PKS ini menambahkan, tak berlebihan jika kemudian tidak sedikit masyarakat yang mempertanyakan, apa sebenarnya motif penyingkiran TAP MPR tentang Komunisme tersebut dari RUU HIP. Masyarakat kemudian akan melihat, seolah-olah ada upaya pengaburan sejarah bahwa komunisme merupakan musuh dari ideologi pancasila.

“Tentu kita semua tidak boleh menutup nutupi sejarah tersebut. Jas Merah kata Bung Karno, Jangan Sekali Kali melupakan sejarah. Hal ini tentunya harus benar-benar diperhatikan, apalagi para senior kita sudah mengingatkannya dalam bentum TAP MPR, sebuah produk konstitusi yang sangat penting,” tegas legislator Komisi III DPR RI ini.

Ketua MKD Apresiasi Maklumat MUI tentang RUU HIP

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengapresiasi maklumat Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Provinsi terkait Rancangan Undang-undang Haluan ideologi Pancasila (RUU HIP).

"Pada pokok pikirannya, dalam maklumat DPP MUI Nomor : Kep-1240/DP-MUI/VI/2020 itu menegaskan pandangan para Ulama di MUI bahwasanya RUU HIP telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila, sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945, " terang Aboe dalam pesan singkatnya, Minggu (14/6/2020).

Aboe yang juga merupakan Anggota Komisi III DPR RI itu menambahkan, maklumat dari MUI tersebut sejalan dengan kekhawatiran fraksinya (PKS) selama ini, karenanya PKS sangat keukeuh menyuarakan penolakan terhadap RUU HIP tersebut.

Tak heran jika kemudian ia bersyukur karena suara para ulama sejalan dengan suara PKS yang notabene merupakan partai yang menaunginya selama ini. Lebih jauh lagi hal ini tentu akan menambah spirit dan menjadi energi tambahan baginya untuk lebih lantang menyuarakan pelarangan komunisme di Indonesia, utamanya dalam RUU HIP.

"Bagi kami, Pancasila adalah nilai atau harga mati. Kita bersama ulama akan mengawal Pancasila sebagai ideologi bangsa. Dan tentunya kita tidak ingin mengulang sejarah, ketika para ulama kita dibantai oleh PKI. Oleh karenanya jika ada RUU HIP, sudah menjadi kewajiban kita memasukkan TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 sebagai salah satu sumber rujukan," tegasnya

Penundaan Pembahasan RUU HIP Diapresiasi
, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Saleh Partaonan Daulay

Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD akhirnya secara resmi menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Penundaan itu sangat diapresiasi, lantaran banyak penolakan dan kritik tajam atas RUU yang sebetulnya diinisiasi F-PDI Perjuangan DPR RI itu.

Dalam keterangan persnya, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, gelombang kritik dan penolakan terdengar sangat nyaring. Ia memuji langkah Mahfud MD yang menghentikan pembahasan karena respon negatif masyarakat. "Sikap yang paling bijak dalam merespon suara-suara masyarakat tersebut adalah menghentikan atau menunda pembahasannya," kata Saleh.

Fraksi PAN DPR RI sendiri menyambut baik sikap Pemerintah yang sangat tanggap dan cepat dalam menyahuti isu yang berkembang di masyarakat. Berkenaan dengan itu, sudah selayaknya Parlemen menindaklanjutinya. Artinya, pembahasan RUU HIP itu memang sudah tidak bisa dilanjutkan. “Pak Mahfud menyebut Pemerintah meminta menunda pembahasan. Itu kan bahasa halus. Sama saja, Pemerintah meminta agar pembahasan dihentikan. Apalagi, Pemerintah menyebut mau fokus mengurus penanganan Covid-19,” ungkap Saleh.

Menurut Anggota Komisi IX DPR RI itu, pembuatan UU akan berjalan baik jika ada kesepakatan antara Pemerintah dan DPR RI. Jika sejak awal sudah ada satu pihak yang meminta ditunda, berarti pembahasannya tidak akan berjalan mulus. Perlu penyamaan persepsi dan pandangan lagi. Tentu ini butuh waktu. Yang jelas, Fraksi PAN mendukung pernyataan Pak Mahfud. Semoga ini didengar oleh semua Fraksi,” harapnya

0 Response to "RUU HIP Tidak Merujuk Pada TAP MPRS No. XXV MPRS 1966"

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahkan Berkomentar Dengan Bijak