Press Conference Gubernur DKI Jakarta

Press Conference Gubernur DKI Jakarta
Press Conference Gubernur DKI Jakarta, 4 Juni 2020, 12.18:

1. PSBB DKI diperpanjang dan menetapkan bulan Juni sebagai masa PSBB transisi.

2. Dalam masa transisi, kegiatan sosial ekonomi bisa dilakukan secara bertahap dengan batasan yang harus dipatuhi

3. Fase pertama di Juni berfokus pada pelonggaran kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan risiko penyebaran yang terkendali.

4. Seluruh ketentuan mengenai PSBB tetap diberlakukan seperti penggunaan masker dan pembatasan keramaian.

5. PSBB transisi Fase 1 bisa dihentikan kapanpun apabila terjadi peningkatan kasus positif dan kembali ke PSBB ketat seperti sebelumnya.

6. Prinsip fase transisi: hanya warga yang sehat yang boleh berkegiatan, seluruh kapasitas ruang publik dan kantor hanya boleh diisi 50% kapasitasnya saja, menggunakan masker selama kegiatan diluar rumah, jaga jarak aman 1 meter.

7. Masa PSBB transisi Fase 1 dimulai besok sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. Apabila hasil evaluasi baik dan angka membaik maka akhir Juni bisa dihentikan dan menuju Fase 2.

8. Protokol tempat kerja selama Masa Transisi: Proporsi karyawan maksimal hanya 50% di kantor dan sisanya di rumah. Kantor juga harus membagi jam kerja 50% karyawan yang kerja di kantor sekurang-kurangnya pada dua kelompok waktu yg berbeda untuk jam masuk, istirahat dan pulang.

9. Protokol pergerakan penduduk: kendaraan umum hanya diisi 50% dari kapasitasnya. Untuk ojek/mobil menggunakan protokol COVID-19.

10. Perkantoran baru diperbolehkan untuk beroperasi pada pekan kedua Juni yaitu tanggal 8 Juni 2020.

11. Kegiatan ibadah sudah bisa dilakukan mulai besok dengan kapasitas 50% dan jarak aman 1 M.

12. Pusat perbelanjaan baru bisa memulai usahanya pada Senin 15 Juni 2020 dengan kapasitas 50%.

Prinsip Masa Transisi DKI Jakarta

1. Hanya warga yang sehat yang boleh bepergian

2. Semua tempat & semua kegiatan hanya boleh diisi setengah dari kapasitas

3. Untuk kegiatan-kegiatan tertentu, usia lanjut, anak-anak dan ibu hamil dilarang

4. Selalu pakai masker jika diluar rumah, denda 250.000
5. Jaga jarak aman (min 1 meter), cuci tangan dengan sabun, dan menerapkan etika batuk/bersin


Masa transisi mulai besok (5 Juni) s/d selesai, jika kondisi stabil maka PSBB transisi akan selesai di akhir Juni.

Protokol Penting di Tempat Kerja:

1. Proporsi Karyawan yg bekerja adalah separuh dari kapasitas normal. Sisanya bekerja dari rumah (WFH).

2. Dari yang bekerja, dibagi 2 shift (mis, 07:00 dan 09:00), agar jam masuk, jam istirahat dan jam pulang tidak bersama-sama.

3. Perkantoran bisa mulai 8 Juni dengan kapasitas 50% dengan memperhatikan physical distancing.

Mobilitas Kendaraan

1. Mobil/Motor Pribadi dengan 1 keluarga bisa 100% kapasitas

2. Angkutan Umum dengan 50% kapasitas

0 Response to "Press Conference Gubernur DKI Jakarta"

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahkan Berkomentar Dengan Bijak