Menag Batalkan Ibadah Haji Tanpa Konsultasi DPR
Tidak Lazim, Menag Batalkan Ibadah Haji Tanpa Konsultasi DPR
Anggota Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis menyayangkan sikap Kementerian Agama RI membuat keputusan pembatalan penyelenggaraan ibadah Haji 2020 tanpa berkonsultasi dengan Komisi Agama terlebih dahulu.
“Ini tidak lazim dalam mekanisme bernegara, tanpa konsultasi dan melakukan rapat dengan Komisi VIII DPR. Kami Fraksi PKS memprotes sikap yang tidak bijak tersebut,” ujar politisi F-PKS itu dalam rilis yang diterima Parlementaria, Selasa (2/6/2020). Iskan juga mempertanyakan, penundaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sedianya diagendakan tanggal 2 Juni 2020 dibatalkan tanpa ada penjelasan.
“Keputusan mendadak ini mengagetkan saya, seharusnya Kemenag RI menunggu dulu keputusan dari Pemerintah Arab Saudi demi menjaga hubungan bilateral kedua negara,” tekan legislator dapil Sumatera Utara II ini. Menurut Iskan, sebaiknya pemerintah Indonesia menunggu keputusan Pemerintah Arab Saudi, baru kemudian diputuskan. Sebelumnya Pemerintah Arab Saudi sendiri meminta untuk menunggu.
“Bagaimana kalau Pemerintah Arab Saudi tersinggung? Kami F-PKS tidak bertanggung jawab atas keputusan sepihak Menteri Agama ini. Saya khawatir ada efek menjadikan hubungan Indonesia dan Saudi merenggang. Seharusnya dikomunikasikan dulu dengan Menteri Haji Saudi atau konsultasi dengan Kemenlu RI," pungkasnya.
Selain itu, lanjut Iskan, Menteri Agama Fachrul Razi ini sudah melangkahi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Umroh dan Haji, terutama pada pasal 46, 47, dan 48. Di pasal itu diatur kebijakan-kebijakan Kementerian Agama terhadap penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus dengan persetujuan bersama DPR RI.
Menag Perlu Banyak Belajar tentang Regulasi Haji dan Umrah
Menteri Agama (Menag) RI Fachrul Razi, pagi ini, Selasa (2/6/2020) mengumumkan secara langsung pembatalan pemberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) Indonesia tahun 2020. Menag berpandangan, salah satu alasan yang mendasari diambilnya keputusan tersebut karena pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai, sehingga aspek keselamatan Calon Jemaah Haji harus diutamakan.
Ketika dihubungi melalu saluran telepon, Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad meminta Fachrul Razi belajar banyak dan lebih memahami regulasi pelaksanaan Haji dan Umrah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Di situ jelas disebutkan mitra kerja dalam hal ini DPR, Komisi VIII. Menyangkut dengan pembatalan keberangkatan Calon Jemaah Haji Indonesia 2020, itu harus dibicarakan dulu. Soalnya beberapa kali kita rapat, beberapa kali kita mendesak kepastian itu (pemberangkatan CJH), Menteri Agama mengulur terus, dan kita selalu menunggu. Kemudian tiba-tiba diputuskan sepihak saja,” ungkap Achmad.
Achmad menyayangkan ketidakpahaman Menag terkait mitra kerja. Ia menambahkan, Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri tanpa DPR. Andaikata pembatalan ini sudah dibicarakan sebelumnya dengan Komisi VIII, saat mengumumkan pembatalan Menag bisa didampingi oleh Ketua Komisi VIII DPR RI. Sehingga akan nampak kekompakan antara mitra kerja. Kemudian bila ada permasalahan, seluruh Anggota Komisi VIII DPR bisa turut menjelaskan kepada masyarakat.
“Walaupun pemerintah Arab Saudi membatalkan pelaksanaan Ibadah Haji, Pemerintah juga jangan langsung mengumumkan, harus ada raker dengan DPR dulu. Agar bisa dicarikan jalan keluar bersama-sama untuk meredam gejolak,” tutur Achmad.
Di samping itu, kata Achmad, sebelum mengumumkan pembatalan, Menag seharusnya menyiapkan opsi-opsi yang akan diberikan sebagai kompensasi pembatalan keberangkatan CJH. Opsi tersebut haruslah disosialisasikan terlebih dahulu agar masyarakat siap dengan segala kemungkinannya kelak.
“Kita harapkan Menteri Agama itu tidak lagi main sendiri, karena ini menyangkut nasib ratusan ribu orang dan Ibadah Haji ini sangat sakral. Setelah ini dibatalkan, akan banyak persoalan-persoalan baru yang harus dipikirkan,” pungkas politisi Fraksi Partai Demokrat itu.
Lakukan Pembatalan Pemberangkatan Haji 2020 Sepihak, Menag dinilai ‘Offside’
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur secara jelas tentang tata pelaksanaan Ibadah Haji dan Umrah, dimana segala keputusan harus dibicarakan dan diputuskan bersama antara Pemerintah dengan DPR.
Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi VIII DPR RI Nurhasan Zaidi setelah adanya pengumuman tentang pembatalan pemberangkatan Calon Jemaah Haji Indonesia tahun 2020 yang disampaikan langsung oleh Menteri Agama RI Fachrul Razi.
“Lagi-lagi Menteri Agama offside, hal sepenting dan segenting ini tidak melibatkan DPR. Padahal UU No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah mengatur tata pelaksanaan Ibadah Haji dan Umrah. Setiap keputusan lazimnya dibicarakan dan diputuskan Pemerintah bersama dengan DPR, apalagi di masa darurat seperti ini. Menag sepertinya gagap memahami UU," tegas Nurhasan dalam keterangan persnya, Selasa (2/6/2020).
Nurhasan mengingatkan, Ibadah Haji sangat terkait dengan hajat hidup rakyat banyak, konsekuensinya bukan hanya terkait pemberangkatan dan pemulangan saja tapi termasuk dana haji yang telah dibayarkan peserta dan APBN untuk penyelenggaraan haji serta kontigensi plan terkait kemungkinan pembatalan tersebut.
“Seharusnya pemerintah bijak menahan diri mengumumkan ini, toh kita sudah sepakati dan agendakan bahwa besok lusa, Kamis 4 Juni 2020, Komisi VIII baru akan rapat dengan Kemenag terkait ini, sambil menunggu keputusan resmi dari Saudi. Kita faham bahwa banyak pertimbangan prioritas untuk pembatalan pelaksanaan haji, tapi harusnya segala kontigensi plan dikomunikasikan secara efektif dan kita putuskan di meja rapat," tandasnya.
Nurhasan menyatakan, Komisi VIII DPR RI akan segera memanggil Kemenag untuk klarifikasi masalah ini, karena terbukti baru beberapa saat diumumkan masyarakat sudah gaduh. "Menteri Agama harus bertanggung jawab, termasuk mencabut KMA itu bila ternyata ada kontigensi plan yang lebih baik yang kita putuskan saat rapat besok," pungkasnya.
Tunda Haji 2020 Tanpa Bahas dengan DPR, Menag Dinilai Keliru
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyesalkan keputusan Menteri Agama Fachrul Razi yang mengumumkan penundaan pemberangkatan jemaah Haji Indonesia tahun ini tanpa berkonsultasi dengan Komisi VIII DPR RI. Menurut Yandri, Menag Fachrul dinilai telah melakukan kekeliruan dan tak memahami tata aturan bernegara dalam mengambil keputusan strategis.
“Ada kekeliruan Pak Menteri, harusnya segala sesuatu tentang haji diputuskan bersama DPR. Apakah biaya penyelenggaraan Haji, anggaran setoran dari calon jemaah, kemudian pemberangkatan dan pemulangan. Termasuk hal yang sangat penting seperti ini, harus bersama DPR untuk memutuskan batal atau tidak,” tegas Yandri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
“Karena ini menyangkut hajat umat Islam, ratusan ribu (jemaah) nasibnya. Tapi kalau Pak Menteri begini, saya enggak tahu Pak Menteri ngerti enggak tata aturan bernegara,” kritik Yandri. Ia pun menyebut keputusan Kemenag membatalkan pelaksanaan Haji 2020 telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Menurutnya, Kemenag seharusnya tak tergesa-gesa dan harus membaca UU secara seksama. “Ada tata aturannya tentang Haji dan Umrah. Jadi Haji dan Umrah ini bukan sepihak diputuskan oleh Pemerintah. Ya Kemenag baca UU-lah. Jangan grasa-grusu,” tutur politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Apalagi, kata Yandri, Arab Saudi belum melaporkan nasib pelaksanaan Haji tahun ini akibat pandemi virus Covid-19, meski tempat ibadah di sana sudah mulai dibuka. “Kita kan belum tahu laporan Arab Saudi bagaimana gimana kalau Arab Saudi, tiba-tiba minggu depan membolehkan berangkat jemaah Haji kita, gimana? Berarti kan Pemerintah enggak bertanggung jawab dong,” ingat legislator dapil Banten II itu.
Untuk itu, Yandri mengatakan, Komisi VIII DPR RI berencana mengadakan rapat kerja dengan Menteri Agama Fachrul di tengah masa reses untuk membahas keputusan pembatalan Haji pada Kamis (4/6/2020). "Oleh karena itu, kita sudah mengagendakan rapat kerja hari Kamis, lusa tanggaL 4 Juni pukul 10.00 WIB, atas izin Pimpinan DPR untuk raker dengan Menag," tutup Yandri.
Kemenag sebelumnya memutuskan meniadakan pemberangkatan Haji tahun ini dikarenakan pandemi virus Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini. Keputusan ini diambil setelah melakukan kajian mendalam, serta Pemerintah Arab Saudi yang belum kunjung memberikan kepastian pembukaan akses bagi jemaah Haji. Padahal, kloter pertama jemaah Haji Indonesia dijadwalkan akan mulai berangkat pada 26 Juni 2020.
Menag Fachrul juga sebelumnya menyatakan telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Komisi VIII DPR RI, terkait perkembangan penyelenggaraan Haji di tengah pandemi Covid-19. "Kemenag juga sudah melakukan komunikasi dengan Komisi VIII DPR tentang perkembangan situasi ini, baik komunikasi formal melalui rapat kerja maupun informal secara langsung. Kami juga adakan raker dengan Komisi VIII setelah acara pagi ini," kata Fachrul dalam konferensi pers virtualnya, Selasa (2/6/2020).
Sumber:
http://dpr.go.id
0 Response to "Menag Batalkan Ibadah Haji Tanpa Konsultasi DPR"
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahkan Berkomentar Dengan Bijak