Ramai Soal Dana Haji Akan Dialihkan, Tagar #BalikinDanaHaji


Pemerintah memutuskan membatalkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441H/2020M. Kebijakan itu berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020. Lantas, bagaimana dana setoran pelunasan jemaah haji?

Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat, ada 198.765 jemaah haji reguler yang telah membayarkan dana setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1441H/2020M. 

Jumlah ini tersebar di 13 Embarkasi, yaitu Aceh sebanyak 4.187 jemaah, Balikpapan 5.639 jemaah, Banjarmasin 5.495 jemaah, Batam 11.707 jemaah, Jakarta-Bekasi 37.877 jemaah.

Terus, Embarkasi Jakarta-PondokGede sebanyak 23.529 jemaah, Lombok 4.505 jemaah, Makassar 15.822 jemaah, Medan 8.132 jemaah, Padang 6.215 jemaah, Palembang 7.884 jemaah Solo 32.940 jemaah dan Surabaya sebanyak 34.833 jemaah.

Menurut Direktur Jenderal Haji dan Umrah, Kemenag, Nizar Ali, besaran dana setoran pelunasan yang jemaah haji 2020 bayarkan beragam, sesuai dengan embarkasi keberangkatan. 

BIPIH terendah adalah Embarkasi Aceh (Rp31.454.602) dan tertinggi Embarkasi Makassar (Rp38.352.602). Jika setoran awal jemaah haji adalah Rp25juta, maka dana setoran pelunasan yang dibayarkan pada rentang Rp6.454,602 sampai Rp13.352.602.

Lantas bagaimana nasib dana setoran awal tersebut, Nizar menjelaskan bahwa dana setoran pelunasan jemaah haji 1441H akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun, setoran pelunasan BIPIH 1441H ini akan dikelola secara terpisah oleh BPKH. 

“Sesuai KMA No 494 tahun 2020, dana setoran pelunasan itu akan dikelola terpisah dan nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M,” ujar Nizar di Jakarta, Rabu (3/6/2020). 

Selain itu, Kementerian Agama juga membuka opsi lain bagi jemaah haji 1441H/2020M. Jemaah yang sudah melunasi dan batal berangkat haji tahun ini, juga dapat meminta kembali dana setoran pelunasan BIPIH. 

Namun lanjutnya, yang bisa diminta kembali adalah dana setoran pelunasan awal, bukan dana setoran awalnya. Sebab, jika jemaah juga menarik dana setoran awalnya, berarti dia telah membatalkan rencana mendaftar hajinya.

Permohonan pengembalian dana pelunasan ini, lanjut Nizar, disampaikan melalui Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar. Nantinya, Kankemenag yang akan memproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan selanjutnya diproses ke BPKH.

“BPKH yang akan menerbitkan surat perintah membayar kepada Bank Penerima Setoran (BPS) agar mentransfer dana setoran pelunasan itu kepada rekening jemaah haji,” tuturnya.

Nizar menjelaskan, dana haji sejak 2018 sudah diserahkan kepada dan dikelola sepenuhnya oleh BPKH. Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 pada 13 Februari 2018. Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Saat itu, (Februari 2018), tercatat dana haji mencapai Rp103 Triliun, dan sejak itu semuanya sudah menjadi wewenang BPKH. Rilis terakhir BPKH menyebut dananya sudah mencapai Rp135 Triliun,” kata Nizar.

Saat ini Kementerian Agama (Kemenag RI) sudah tidak mempunyai Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun.

Partai Amanat Nasional (PAN) menyoroti wacana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggunakan dana haji untuk stabilisasi rupiah.

Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno mengingatkan BPKH, penggunaan dana haji di luar ketentuan pengelolaan berpotensi melanggar UU 34/2014

Eddy yang juga pakar di bidang keuangan ini menegaskan, BPKH harus mengelola dana haji berdasarkan prinsip kehati-hatian, transparan, dan akuntabel.

"Kami mengingatkan BPKH hati-hati kelola dana tamu Allah."

"Dana haji adalah dana titipan jemaah yang sudah ditabung bertahun-tahun, bahkan ada yang belasan tahun untuk menjalankan kewajiban ibadah haji," kata Eddy kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).

Menurut Eddy, kebijakan publik yang efektif harus mendapatkan dukungan publik, dan karena hal ini menyangkut pengelolaan dana calon jemaah haji.

Oleh karena itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR ini menilai wacana penggunaan dana haji harus segera didiskusikan bersama DPR, yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja lembaga eksekutif.

"Saya sendiri akan berkomunikasi dengan Ketua Komisi VIII DPR untuk memastikan legislatif mengkaji secara detail rencana BPKH menggunakan dana haji untuk keperluan investasi."

"Di luar praktik sebagaimana lazimnya," ucap Eddy.

Seperti, penempatan dana di bank dilakukan di bank mana saja, dana haji diinvestasikan dalam instrumen apa saja, dan lain-lain

"Saya juga mengimbau agar BPKH segera mempublikasikan laporan keuangan audited per 31 Desember 2019."

"Agar publik dapat mengetahui status dan keberadaan dana haji yang ditabungnya selama ini," papar anggota DPR Dapil Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur ini.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, Arab Saudi hingga kini belum membuka akses bagi jemaah haji, imbas pandemi Covid-19.

Atas kondisi itu, pemerintah membatalkan keberangkatan jemaah haji 2020.

Fachrul Razi menyampaikan, keputusan ini cukup berat, karena ibadah haji memang rutin dilakukan.

Dalam undang-undang, pemerintah wajib menyelenggarakan haji dan menjamin keamanan kesehatan jemaah.

"Pihak Pemerintah Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun."

"Akibatnya pemerintah tak punya cukup waktu untuk persiapan," kata Fachrul Razi, Selasa (2/6/2020).

Fachrul Razi menyampaikan, pada 26 Juni 2020 merupakan keberangkatan pertama calon jemaah haji asal Indonesia.

Pemerintah melihat kondisi ini tidak cukup waktu untuk mempersiapkan perlindungan jamaah.

Sehingga, atas kondisi ini Kementerian Agama juga telah melakukan konsultasi ke MUI untuk mendapatkan pandangan keagamaan terkait pembatalan keberangkatan jemaah haji di masa pandemi.

"Berbagai situasi ini menjadi pertimbangan penting dalam memutuskan kepastian haji 2020."

"Kita juga komunikasi dengan mitra kami di Komisi VIII DPR terkait perkembangan ini," katanya.

Menurut Fachrul Razi, pembatalan keberangkatan jemaah haji ini berlaku untuk semua warga Indonesia, baik yang mengikuti kuota haji pemerintah, maupun yang memiliki visa haji khusus yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi.

"Ini berlaku untuk semua warga Indonesia."

"Maksudnya pembatalan itu tidak hanya untuk kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus."

"Tapi juga jemaah yang mengunakan visa haji mujamalah atau undangan ataupun visa khusus," ujarnya.

Kurang lebih ada 221 ribu calon jemaah haji asal Indonesia yang batal melaksanakan ibadah haji tahun ini.

Menteri Agama Fachrul Razi Razi mengatakan, kuota jemaah haji 2020 untuk Indonesia ada 221.000 orang.

Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji 2020 reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

"Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan ibadah haji pada penyelenggaraan ibadah tahun 1441 H atau tahun 2020," kata Fachrul Razi, Selasa (2/6/2020).

Dengan adanya pembatalan itu, Fachrul Razi memastikan 221.000 calon jemaah haji gagal berangkat ke Tanah Suci pada tahun ini.

Meski begitu, Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 2020 akan dikembalikan kepada calon jemaah haji.

"Nilai manfaat diberikan kembali kepada mereka berdasarkan pelunasan BPIH."

"Setoran juga dapat diminta kembali kalau dia butuhkan."

"Silakan dan kami dukung dengan sebaik-baiknya," kata Fachrul Razi.

Namun, jika jemaaah haji dan reguler tidak meminta uang BPIH dan telah melunasi biaya perjalanan haji tahun ini, maka mereka akan menjadi jemaah haji tahun 2021.

"Seiring keluarnya pembatalan jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi BPIH tahun ini akan menjadi jemaah haji 2021 Masehi mendatang," jelasnya.

Menurut Fachrul Razi, Setoran BPIH yang telah dibayarkan akan disimpan dan dikelola oleh Badan Pengelola Ibadah Haji (BPIH).

Nilai manfaatnya akan diberikan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

"Setoran BPIH yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola terpisah oleh badan pengelola haji."

"Nilai manfaat BPIH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari pemberangkatan awal 2021 Masehi," katanya.

Fachrul Razi menggarisbawahi, pemanfaatan ini diberikan perorangan karena pelunasan BPIH tak sama.

Karena, paling rendah Rp 6 juta seperti jemaah di Aceh dengan uang muka Rp 25 juta, paling tinggi Rp 16 juta dari Makassar. 












Jaga media sosial twitter diramaikan dengan tagar #BalikinDanaHaji sejak tadi malam.

Hingga saat ini, tercatat tagar yang meminta dana haji dikembalikan itu sudah ditweet sebanyak 17,9 ribu kali.

Tagar ini melambung setelah pemerintah memastikan tahun 2020 tidak memberangkatkan calon jamaah haji. Apalagi, muncul itu dana haji bakal dialihkan untuk penguatan rupiah di tengah pandemi.

Rentetan dari keputusan itu, publik mendapat informasi pemberitaan dari berbagai media bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan mempergunakan dana haji untuk pengutan rupiah.

Klarifikasi BPKH

BPKH sendiri telah mengklarifikasi terkait berita tentang dana haji akan dialihkan untuk penguaran rupiah tersebut.

Dalam rilisnya, BPKH Menyampaikan bahwa pernyataan terkait apabila haji 2020 ditiadakan, Dana US$ 600 juta BPKH dapat dipakai untuk memperkuat rupiah memang pernah diucapkan di acara internal Halal Bihalal Bank Indonesia pada tanggal 26 Mei 2020.

“Pernyataan tersebut adalah bagian dari ucapan silaturahmi secara online kepala Badan Pelaksana (BP) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kepada Gubernur dan jajaran Deputi Gubernur BI,” tulis keterangan yang dikirimkan Divisi Komunikasi dan Humas BPKH.

Didepan Gubernur dan Deputi Gubernur BI, Kepala BP-BPKH menyampaikan ucapan Selamat Idul Fitri 1441 H dan memberikan update mengenai Dana Haji, diantaranya Dana Kelolaan, Investasi dan Dana Valuta asing serta kerjasama BI dan BPKH mengenai kantor di Bidakara, pengelolaan Valuta Asing dan rencana Cashless Living Cost Haji dan Umrah.

Pernyataan yang dimuat kembali oleh salah satu media online tersebut, telah dimuat dan memberikan kesan ada kaitannya dengan pemberitaan mengenai pembatalan haji 2020 oleh Menteri Agama pada tanggal 2 Juni 2020.

Referensi 
Berbagai sumber

0 Response to "Ramai Soal Dana Haji Akan Dialihkan, Tagar #BalikinDanaHaji "

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahkan Berkomentar Dengan Bijak