Komnas HAM: Tidak Perlu Menggerakan TNI Dalam Jumlah Yang Masif di Masa Transisi Menuju New Normal
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengerahkan TNI-Polri di 4 Provinsi dan 25 kabupaten/kota. Pengerahan itu bukan untuk menakuti rakyat melainkan meningkatkan kedisplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menilai pengerahan TNI dilakukan jika terjadi kerusuhan. Pengerahan TNI yang bersifat membantu polisi dalam meredakan kerusuhan itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI.
"Kalau (TNI) hanya suruh pakai masker, itu seram banget," ucapnya dalam diskusi daring dengan tema Pelibatan TNI-Polri dalam Skema Transisi Menuju Normal Baru, di Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Taufan menilai tidak perlu menggerakan TNI dalam jumlah yang masif di masa transisi menuju new normal. Penegakan aturan sebaiknya diarahkan pada sumber yang menyebabkan pelanggaran terjadi.
Upaya pendisiplinan masyarakat, menurut dia, tidak perlu dilakukan semasif itu. Selama ini TNI sudah terlibat dalam penanganan Covid-19 tapi tidak pada penegakan hukum. Mereka terlibat dalam bidang kesehatan, misalnya, menjadikan RSPAD Gatot Soebroto sebagai rumah sakit (RS) rujukan dan mengelola RS Darurat Wisma Atlet di Jakarta.
"Polri yang harus dikedepankan dan sekarang sudah cukup baik. Ke depan lebih persuasif. Pemerintah perlu membenahi tata kelola dan regulasi agar penanganan Covid-19 lebih baik," ujar Taufan.
Pemerintah, dia mengatakan, dalam penanganan pandemi Covid-19, harus mengedepankan kajian akademik dan sains. Pelibatan TNI cukup pada aspek kemanusian. Pelibatan TNI yang terlalu masif dan penegakan hukum itu seolah-olah negara sedang menghadapi kelompok separatis.
"Toh, selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah tidak ada kasus-kasus pelanggaran hukum berat. Ada kasus-kasus pelanggaran hukum ringan, tapi itu bisa diselesaikan oleh kepolisian," kata Taufan.
Pada masa kenormalan baru, dia memaparkan, pemerintah perlu tegas agar tidak banyak pelanggaran atas protokol kesehatan sehingga penyebaran virus Sars Cov-II bisa diredam. Di masa kenormalan baru, tindakan tegas diberikan kepada sumber atau penyebab pelanggaran bukan orangnya.
"(Misal) pemilik mal dan tenant yang membiarkan pembeli tidak jaga jarak, dia yang ditindak. Enggak perlu petugas keamanan menjaga orang perorangan-orang," ujar Taufan
0 Response to "Komnas HAM: Tidak Perlu Menggerakan TNI Dalam Jumlah Yang Masif di Masa Transisi Menuju New Normal"
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahkan Berkomentar Dengan Bijak