Feri: Menyesalkan Sikap Pemerintah Yang Antikritik
Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk tidak lagi bertindak represif dalam menyikapi suatu peristiwa seperti yang terjadi di Papua. Sebab, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutus Presiden Jokowi dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bersalah terkait pemblokiran akses internet di Papua.
“Jangan lagi menggunakan cara-cara represif. Ini kan salah satu bentuk cara represif, dalam sistem demokrasi kita ini masih ada pendekatan begini, itu yang harus dikoreksi,” kata Deputi Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Feri Kusuma dikonfirmasi, Kamis (4/6).
Feri menyesalkan sikap pemerintah yang antikritik. Dia pun berharap agar pemerintah tidak bertindak gegabah dalam suatu pengambilan kebijakan.
“Jadi kalau ada peristiwa sedikit jangan langsung pemerintah suka-suka ambil kebijakan, pembatasan akses internet dengan alasan yang tidak masuk akal,” cetus Feri.
Oleh karena itu, Feri mengharapkan Pemerintah dapat mentaati putusan PTUN Jakarta dengan meminta maaf kepada rakyat Papua terkait pemblokiran akses internet. “Kita berharap putusan ini bisa jadi pembelajaran hukum bagi publik dan khususnya pemerintah yang mengambil kebijakan,” tukas Feri.
Sebelumnya, PTUN Jakarta memutus bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di Papua pada 2019. Hal ini sebelumnya digugat oleh SAFEnet Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
“Mengabulkan gugatan para tergugat untuk seluruhnya. Menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pemerintahan,” kata Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Nelvy Christin Rabu (3/6).
Majelis Hakim juga memerintahkan tergugat yakni pemerintah untuk tidak mengulangi perbuatan atau tindakan pelambatan pemutusan akses internet di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah juga diwajibkan untuk memuat permintaan maaf atas kebijakan tersebut secara terbuka di tiga media massa, enam stasiun televisi nasional, tiga stasiun radio selama sepekan. Hal ini wajib dilakukan maksimal satu bulan setelah putusan.
“Menghukum para tergugat meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia khususnya Papua dan Papua Barat,” tegas Hakim Nelvy.
Kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat terjadi pada Agustus 2019 digugat oleh SAFEnet Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang terdaftar di PTUN dengan nomor 230/6/2019/PTUN-Jakarta. Pihak tergugat yakni Menkominfo dan Presiden Jokowi.
Mereka mempersoalkan sikap Pemerintah yang melakukan pemutusan internet pada 19 Agustus 2019 dan pemblokiran internet pada 21 Agustus di Papua dan Papua Barat. Pembatasan akses itu dengan alasan untuk mengurangi penyebaran hoaks dan meminimalisasi penyebaran konten negatif yang dapat memprovokasi ketika terjadinya aksi massa di Papua.
0 Response to "Feri: Menyesalkan Sikap Pemerintah Yang Antikritik"
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahkan Berkomentar Dengan Bijak