Komisi III DPR Habiburokhman Mencecar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly

DPR ke Yasonna: Kalau Cuma Langgar PSBB, Kenapa Bahar Smith Dipindah ke Nusakambangan?
Habib Bahar

Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, mencecar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, terkait penangkapan kembali dan pemindahan Bahar bin Smith ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Dia mempertanyakan alasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham menangkap kembali terpidana kasus penganiyaan anak itu setelah mendapat asmilasi.

“Kalau pidato Bahar, saya juga ikuti, saya pikir itu masih dalam kritikan. Kami DPR juga termasuk bagian yang dikritik, masih bisa terima kritikan tersebut. Dikatakan kami pejabat negara tidak berkorban untuk rakyat, tapi mengorbankan rakyat. Menurut kami, itu masukan supaya kami bisa lebih banyak bekerja untuk rakyat,” ucap Habiburokhman dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Menkumham di Kompleks Parlemen, Senin (22/6).

Politikus Partai Gerindra itu lalu menyoroti dalih Ditjen PAS Kemenkumham yang mengklaim Bahar melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bahar dianggap telah mengumpulkan banyak orang. “Kalau PSBB yang dipersoalkan, banyak sekali yang melanggar PSBB tapi cuma dapat peringatan,” ucap dia.

Hal serupa disampaian Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsyi. Ia mempertanyakan penangkapan kembali dan pemindahan Bahar ke Lapas Nusakambangan. Menurut dia, tak masuk akal jika hanya melanggar PSBB dan dimassukkan ke Lapas Nusakambangan yang notabene penjara keamanan tingkat tinggi di Indonesia.

“Saya mendapat banyak pertanyaan dari tokoh dan anggota masyarakat apa sebenarnya, sebab Bahar bin Smith itu ditangkap kembali. Apakah memang karena pelanggaran PSBB, yang kemudian jadi pertanyaan juga apakah karena pelanggaran PSBB itu Bahar kemudian harus masuk ke lapas maksimun security di Nusakambangan?” ucap Aboebakar.

Bahar sebenarya sudah bebas bersyaraat dari Lapas Pondok Rajeg, Bogor, pada 16 Mei 2020. Ia bebas melalui program asimilassi atas hukuman tiga tahun penjara dalam kasus penganiyaan terhadap dua remaja.

Usai bebas, Bahar langsung ke Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Bogor, Jawa Barat. Kedatangan Bahar itu disambut meriah banyak orang, terutama santri belajar di pondok itu.

Mereka menyambut Bahar tanpa menghiraukan physical distancing. Selang beberapa hari, Bahar kembali ditangkap dan dikirim ke Nusakambangan.

Yasonna Bilang Habib Bahar Masih Betah di Lapas Nusakambangan

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Habib Bahar bin Smith masih betah menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Yasonna mengatakan pihaknya sudah menanyakan itu kepada Bahar bin Smith beberapa waktu lalu.
Yasonna Bilang Habib Bahar Masih Betah di Lapas Nusakambangan
"Itu yang ditanyakan Dirjen [PAS] kepada beliau. Jadi dia bilang bagaimana Habib begini, begini, begini, bagaimana kalau apa. [Dijawab] sementara oke saya di sini dulu, kira-kira begitu," ucap Yasonna saat rapat di Komisi III DPR, Senin (22/6).

Dalam rapat bersama Komisi III DPR, Yasonna dicecar ihwal pertimbangan Kemenkumham memindahkan Bahar bin Smith dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan pada 19 Mei.

Diketahui, pada 28 Mei lalu, pengacara Bahar bin Smith yakni Aziz Yanuar sempat berkunjung ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan.

Aziz mengatakan pihak lapas Nusakambangan memperlakukan Bahar bin Smith dengan sangat baik. Bahkan lebih baik dari lapas-lapas sebelumnya.

Yasonna melanjutkan, pihaknya akan mempertimbangkan pemindahan Bahar bin Smith dari Nusakambangan. Namun, ia tidak merinci kapan akan dilakukan.

Yasonna ingin mempertimbangkan hal itu berkenaan dengan sikap yang disampaikan fraksi Gerindra dan PKS di Komisi III DPR.

Anggota Komisi III DPR fraksi Gerindra Habiburokhman menilai langkah itu perlu dipertimbangkan karena Yasonna menyatakan bahwa komunikasi antara Kemenkumham dengan Bahar sudah berlangsung baik.

"Itu kan [Lapas Nusakambangan] super maksimum security. [Karena] sudah ada komunikasi bagus, biasanya standarnya narapidana dipidana di tempat terjadinya atau dekat keluarganya, ini saya pikir [pemindahan lokasi penahanan] bisa dipikirkan dalam jangka waktu dekat," tutur Habiburokhman.

Di tempat yang sama, Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Aboebakar Alhabsyi mengungkapkan hal serupa. Dia menilai nama Kemenkumham akan menjadi lebih baik di mata publik jika Bahar bin Smitih dipindah dari Nusakambangan.

"Dikembalikan beliau ke tempat semula, itu akan lebih baik nama Menkumham, terutama Ditjen PAS. Supaya kesan kita tidak semacam spesial menghadapinya," kata Aboebakar.

Bahar mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Rajeg, Bogor, pada 16 Mei 2020. Ia bebas melalui program asimilasi atas hukuman tiga tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja.

Setelah bebas, Bahar langsung menuju kediamannya di Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin kawasan Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kedatangan Bahar disambut banyak orang, terutama para santri yang selama ini menuntut ilmu di pondok pesantrennya.

Mereka yang menyambut Bahar tidak mematuhi imbauan physical distancing di tengah pandemi virus corona. Tidak ada yang menjaga jarak satu sama lain. Dia sempat menyampaikan ceramah di hadapan massa.

Bahar kembali dijebloskan ke penjara. Sempat ditahan di Lapas Gunung Sindur. Lalu dipindah ke Nusakambangan pada 19 Mei.
(gelora.co)

0 Response to "Komisi III DPR Habiburokhman Mencecar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly"

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahkan Berkomentar Dengan Bijak