BUKA HASIL AUDIT BPKP TERHADAP BPJS KESEHATAN!

BUKA HASIL AUDIT BPKP TERHADAP BPJS KESEHATAN

Hiruk pikuk ruang publik belakangan ini dipenuhi kabar tidak sedap mengenai kerugian Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pertama kali beroperasi pada tahun 2014, BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit 3,3 T di tahun pertama. Diprediksi, pada tahun 2020 BPJS Kesehatan harus menelan defisit 17,3 T.

Baik BPJS maupun pemerintah hanya mengajukan satu solusi: naikkan iuran BPJS. Per tanggal 6 Mei 2020 pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kedua kalinya melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Padahal persoalan defisit BPJS sesungguhnya tidak sesederhana itu.

Pada Agustus 2019 silam, di dalam rapat gabungan Komisi IX dan XI DPR RI, BPKP memaparkan hasil audit yang membuka “bobrok” penyebab sesungguhnya dari defisit BPJS Kesehatan.

Di satu sisi, audit BPKP menyatakan kalau kelompok peserta mandiri yang tidak patuh membayar iuran disinyalir menjadi penyebab kerugian BPJS Kesehatan. Namun di sisi lain, audit tersebut juga menuding carut-marutnya data kepesertaan hingga sejumlah tindak kecurangan (fraud) yang dilakukan rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan peserta sebagai sumber defisit BPJS Kesehatan.

Tentu ini persoalan rumit, sayangnya pemerintah lagi-lagi bersikeras dengan solusi menaikkan iuran. Hal ini diperparah dengan ditutup-tutupinya hasil audit tersebut dari publik.

Betul, kamu tidak salah baca. Hingga kini publik tidak dapat mengakses dokumen audit BPKP secara lengkap karena dokumen tersebut dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan. Sebelumnya Egi Primayogha dari Indonesia Corruption Watch telah mengajukan permohonan kepada Komisi Informasi Pusat (KIP) agar membuka hasil audit tersebut. Walaupun putusan KIP pada tanggal 3 Maret 2020 telah menyatakan bahwa hasil audit BPKP bersifat terbuka untuk publik, namun yang boleh diakses hanya hasil ringkasannya saja.

Hal ini tentu sangat, sangat bermasalah.

Masyarakat yang diwajibkan menyetor iuran BPJS untuk dapat menikmati pelayanan kesehatan berhak mengetahui bagaimana pengelolaan dana yang telah mereka berikan melalui iuran. Apalagi mengingat BPJS Kesehatan telah terseok-seok menderita kerugian selama bertahun-tahun. Lantas apa sebetulnya penyebab utama kerugian tersebut? Untuk mengetahuinya, tentu kita perlu menyelidiki hasil audit terhadap BPJS. Sebab, bagaimana bisa kita menerima kenaikan iuran apabila dokumen audit itu sendiri tidak pernah dibuka untuk publik?

Penutupan informasi hasil audit tersebut jelas bertolak belakang dengan pemenuhan hak warga negara, khususnya hak memperoleh informasi. Sebagaimana tertuang dalam konsideran UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis.

Tidak dibukanya hasil audit juga bertentangan dengan kedudukan BPJS Kesehatan sebagai Badan Hukum Publik. Sebagai badan publik, pada prinsipnya kepemilikan BPJS Kesehatan terletak pada mereka yang menempatkan modal/aset pada Badan hukum tersebut. Dengan kata lain, peserta sebagai penyetor iuran adalah pemilik BPJS Kesehatan.

Bagaimana mungkin pemilik suatu badan dihalang-halangi untuk memperoleh informasi dari badan yang dimilikinya?

Saatnya dagelan ini diakhiri. Buka segera dokumen audit BPKP atas BPJS Kesehatan untuk publik!

Salam,
Lokataru Foundation

Defisit BPJS tidak selesai hanya dengan menaikkan iuran. Buka secara lengkap hasil audit BPKP!

Defisit BPJS tidak selesai hanya dengan menaikkan iuran. Buka secara lengkap hasil audit BPKP!

Memang betul persoalan defisit tidak mungkin serta merta selesai dengan dinaikkan iuran. Kunci dari permasalahan defisit; perbaiki tata kelola BPJS Kesehatan, selesaikan sejumlah permasalahan yang ditemukan oleh hasil audit BPKP. BUKAN DENGAN MENAIKKAN IURAN!

Namun, hasil audit BPKP tersebut tidak pernah dapat diakses secara lengkap oleh publik, padahal BPJS Kesehatan merupakan BADAN HUKUM PUBLIK dan merupakan HAK publik untuk tahu. Lalu bagaimana publik akan tahu sumber penyebab dari defisitnya BPJS Kesehatan?!

Oleh karena itu, mari kita tanda tangani petisi ini dan dengan begitu kita desak BPKP, BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan, Presiden RI untuk membuka hasil audit BPKP tersebut! Selamatkan iuran warga!


Referensi
https://www.change.org/p/kementerian-keuangan-republik-indonesia-buka-hasil-audit-bpkp-terhadap-bpjs-kesehatan/u/26969553

0 Response to "BUKA HASIL AUDIT BPKP TERHADAP BPJS KESEHATAN!"

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahkan Berkomentar Dengan Bijak