Asrul Sani Mengaku Fraksi PDIP Pengusul RUU HIP
Wakil Ketua MPR Arsul Sani menyampaikan pernyataan mengejutkan terkait pencetus Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Menurutnya, RUU tersebut merupakan usulan dari anggota DPR dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Kenyataan menunjukkan tersebut disampaikan ketika menjadi pembicara di program Dua Sisi TV One bersama dengan pakar hukum dan tata negara Refly Harun seperti dikutip Suara.com, Jumat (26/6/2020).
Di awal perbincangan, Refly Harun menyampaikan sikapnya terkait RUU HIP. Refly Harun menjelaskan ketidak setujuannya dengan RUU tersebut karena berpotensi membuat Pancasila disalahgunakan oleh negara sebagaimana terjadi di masa awal kemerdekaan.
“Kalau Pancasila itu dibajak oleh negara, dia bisa digunakan sebagai alat untuk memukul, bukan merangkul. Itu terjadi di era orde lama dan orde baru,” urai Refly Harun.
Lebih lanjut Refly Harun mengatakan bahwa RUU HIP memberikan definisi dan tafsir baru terhadap Pancasila. Pernyataan tersebut merupakan jawaban atas pertanyaan terkait adanya peluang pemanfaatan Pancasila sebagai alat untuk menyerang orang-orang yang tidak sependapat dengan pemerintah.
“Padahal kita tahu bahwa kalau Pancasila tafsirnya dimonopoli oleh negara, dikhawatirkan menjadi alat penggebuk dan memisahkan,” ucap Refly Harun.
Demikian pula, ia mengungkapkan salah satu contoh polarisasi Pancasila yang menimpa masyarakat beberapa waktu terakhir.
“Narasi yang berkembang di masyarakat kan seperti itu. Ada yang Pancasilais, ada yang tidak Pancasilais, ada yang pro-NKRI, ada yang tidak pro-NKRI, pro-mana, ada cebong, ada kampret. Ini tidak positif bagi kehidupan kebangsaan,” ucap dia.
Dengan demikian, Refly Harun menyimpulkan bahwa isi yang terdapat dalam RUU HIP merupakan pengulangan sejarah yang pernah diungkapkan pidato presiden Soekarno pada 1 Juni 1945.
“Makanya jika orang berbicara soal trisila, ekasila, ketuhanan yang berkebudayaan dan gotong royong, itu sebenarnya catatan sejarah 1 juni 1945, pidatonya Bung Karno yang lalu dibuat tim sembilan. Tim itu merumuskan Pancasila sebagaimana kita pahami saat ini, hanya sila 1 yang berubah pada 18 agustus 1945,” urai Refly Harun.
Selanjutnya, presenter meminta Asrul Sani untuk menanggapi pernyataan refly Harun tersebut. Menurutnya, fraksi PPP bersama beberapa fraksi lainnya memiliki catatan yang sama dengan yang disampaikan Refly Harun.
“Bahwa kalaupun ada RUU, itu hanya diperlukan untuk mengatur, memberikan dasar pengaturan kelembagaan dalam level UU terhadap Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan tupoksinya,” ucap Arsul Sani.
Arsul Sani menegaskan RUU HIP yang memuat tafsir tentang Pancasila dapat mengakibatkan perdebatan panjang terkait hal tersebut.
“Tidak bisa memuat tafsir dan pemahaman mengenai Pancasila. kalau ditarik lagi ke 1 Juni dan 18 Agustus, di antara itu kan ada Piagam Jakarta. Nanti orang berpikiran kenapa tidak ditarik ke situ (Piagam Jakarta). Lama kelamaan tidak selesai,” ucap dia.
Bahkan, Asrul Sani menegaskan Pancasila akan tetap kuat asalkan undang-undang diterapkan secara proporsional.
“Proporsional itu berarti sebuah undang-undang tidak boleh men-downgrade Pancasila dalam bentuk tafsir yang dinormakan,” ucap Arsul Sani.
Presenter pun menyoal pasal 7 yang memuat Trisila dan Ekasila sebagai ciri pokok dari Pancasila.
“Apakah itu merupakan downgrade (Pancasila)?” kata presenter.
Mendapat pertanyaan tersebut, Arsul Sani tidak menjawab dengan gamblang untuk menghindari ketersinggungan. Dia hanya menegaskan, pemunculan Trisila dan Ekasila merupakan kemunduran yang mestinya sudah selesai pada 18 Agustus 1945.
Lebih lanjut, presenter tersebut kembali bertanya, “Jika memang sudah selesai, mengapa tetap dimasukkan ke dalam draf?”
Kemudian Arsul Sani menjawab, “Wah kalau itu mesti tanya yang usul dong.”
Nah, sosok yang mengusulkan RUU HIP ini memancing rasa penasaran
Tak ayal, jawaban tersebut semakin membuat penasaran presenter dan Refly Harun. “Yang usul kan DPR,” celetuk Refly Harun sambil tertawa.
Si presenter kemudian menambahkan, “DPR kan (anggotanya) banyak, yang usul siapa nih?”
Disinilah akhirnya, Asrul Sani menegaskan bahwa hal tersebut merupakan usulan dari fraksi PDI Perjuangan.
“Gini RUU itu kan usulan dari beberapa anggota DPR yang memang dari teman-teman fraksi PDI Perjuangan,” ucap dia.
Asrul Sani kemudian mengatakan tidak setuju ditanyakan oleh fraksi PPP terkait pasal 7 RUU HIP tentang Trisila dan Ekasila
“Kalau dalam catatan yang kami siapkan kalau pembahasan, UU-nya itu kalau ini berjalan tinggal jadi 17 pasal dan itu isinya hanya terkait pengaturan BPIP dalam level UU. karena BPIP hanya diatur perpres,” tegas Arsul Sani.(idtoday.co)
0 Response to "Asrul Sani Mengaku Fraksi PDIP Pengusul RUU HIP"
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahkan Berkomentar Dengan Bijak