Hukum Dalam Agama Islam

Hukum Dalam Agama Islam

Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji hanya milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan sallam atas Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wa sallam, keluarga, dan para sahabatnya, serta pengikutnya yang selalu dirahmati-Nya.

Hukum Dalam Agama Islam

Pengertian Dasar 

Secara umum, hukum dapat didefinisikan sebagai peraturan yang dibuat oleh penguasa atau adat yang berlaku bagi semua orang di suatu masyarakat, undang-undang, untuk mengatur pergaulan hidup manusia, patokan atau kaidah mengenai suatu peristiwa, keputusan yang ditetapkan oleh hakim. 

Yang disebut penguasa dalam kaitan hukum adalah Tuhan, utusanNya (Nabi dan Rasul), para penguasa yang berwujud manusia seperti sultan, khalifah, dan raja dalam negara yang sistem pemerintahannya monarchi.

Hukum Islam juga dapat didefinisikan sebagai aturan, patokan, kaidah undang-undang yang berasal dari Islam untuk kehidupan manusia secara menyeluruh. 

Hukum ini hanya berlaku didalam Islam, meskipun hukum Islam ini memuat sikap dan ketentuan hukum tentang sesuatu di luar Islam. 

Contohnya; wajib melindungi keselamatan kafir dzimmi (non muslim) yang tidak memusuhi Islam berada di wilayah kekuasaan Islam (dar al-Islam).

Dalam literatur Islam,ada dua macam dasar hukum Islam
  

Syari’ah
 
Syari’ah arti dasarnya ialah menuju air. Air adalah simbol kehidupan, artinya setiap manusia memerlukan syari’ah untuk melangsungkan kehidupannya. 

Syari’ah melarang perbuatan zina yang dimaksudkan untuk menjaga kelangsungan hidup. Jika zina tidak dilarang, maka wabah virus AIDS akan mewabah secara universal, dalam tempo yang singkat tentu manusia tidak bisa melakukan regenerasi biologis.

Syari’ah juga diartikan peraturan dari Allah dan rasul untuk mengatur hubungan antar manusia dengan Allah, manusia dengan manusia lain, antara manusia dengan alam semesta. 
  • Contoh: Hubungan manusia dengan Tuhan adalah shalat, doa, dzikir. 
  • Contoh syariah mengenai hubungan antar sesama manusia adalah silaturrahim dan tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan. 
  • Contoh: Hubungan manusia dengan alam adalah larangan berbuat kerusakan di muka bumi.
Syariah merupakan aturan yang mutlak benar tidak bisa dan tidak boleh dirubah, dan diterima manusia atas dasar iman untuk dilaksanakan.

Fiqih

Kata fiqih berasal dari kata faqaha yang berarti paham atau mengerti. Kumpulan pemahaman sistematis terhadap peraturan-peraturan Allah disebut Ilmu Fiqih.

Pada abad I-II H, syariah identik dengan fiqih, identik pula dengan ad-din, yaitu agama itu sendiri. Sebagaimana firman Allah;

; ٍة ِم  َر ِم ْن ُك ِلِّ فِ ْرقَ ْوال نَفَ فَلَ َّةً ْنِف ُروا َكاف ُمْؤ ِمنُو َن ِليَ ْ َو َما َكا َن ال ُهوا فِي الِدِّ َّ ِليَتَفَق ِن َوِليُْنِذ ُر ْن ُهْم َطائِفَةٌ ِ ي ذَا ْو َمُهْم 
إ وا قَ ُرو َن ُهْم يَ ْحذَ َّ ل ِهْم لَعَ ْي لَ َر َجعُوا إ  ِ

Tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu semuanya pergi (ke medan perang). Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali agar mereka dapat menjaga dirinya (At-Taubah ; 122)

Potongan ayat liyataffaqu fid din inilah yang menunjukkan fiqih identik dengan agama. 

Atas dasar perkembangan ilmu, pada akhir abad II H dan seterusnya, ilmu fikih merupakan salah satu bagian dari syari’ah, sejajar dengan ilmu-ilmu lain, seperti ilmu hadist, tafirs, dan akhlaq. 

Ilmu fikih mengkhususkan pada aturan perilaku manusia yang dipandang dari salah satu lima aturan hukum (ahkam al-khamsah) yaitu wajib, sunnah, mubah, haram, dan makruh.

Seseorang sekuat mungkin jangan berada dalam bilik haram dan makruh artinya jagan berbuat sesuatu yang hukumnya haram atau makruh.

Karenanya akan merugi besar kalau seseorg terlalu lama berada di ranah haram karena akibatnya adalah dosa yang berujung pada adzab atau siksaan: siksa dunia, kubur, dan akhirat.

Sementara itu, NKRI adalah Negara Pancasila, dalam arti bukan negara agama maupun negara sekuler, disamping berjiwa bhinneka tunggal ika. 

Dalam negara ini memerlukan berbagai macam hukum perundangan, yaitu hukum Islam, hukum positif, dan hukum adat. 

Syariah dimasukkan dalam hukum Islam. Tetapi di sisi lain, terapan istilah syariah dipadankan dengan istilah Islamic law dengan menggunakan istilah asing Islamic jurisprudence.

Sekurang-kurangnya ada empat macam ciri hukum Islam, yaitu:

1. Hukum Islam merupakan bagian dan sumber ajaran Islam
2. Hukum Islam berkaitan dengan bagian lain dalam Islam, yaitu akidah dan akhlaq
3. Hukum Islam memiliki istilah kuncu yaitu syariah dan fikih.
4. Hukum Islam terdiri atas dua bagian besar yaitu ibadah dan muamalah.

Ibadah merupakan hukungan antara manusia dengan Allah. Aturan itu berasal dari allah dan rasul-Nya, maka bersifat tetap. Manusia tinggal melaksanakannya (taken for granted).
 
Muamalah merupakan aturan hubungan antara manusia dngn manusia lain, dan antara manusia dengan alam semesta. Secara prinsip, muamalah diserhkan kepada manusia-nya.

Struktur Sumber Hukum Islam
 

Tata urutan hukum Islam sebagai berikut:
 
1. Al-Qur’an
2. Sunnah
3. Hasil Ijtihad; qiyas, ijma’, dan maslahah mursalah
4. Pelaksanaan dlm praktik, yaitu dlm bentuk putusan hukum atas perbuatan manusia
5. macam-macam perbuatan hati mencakup perbuatan ; hati, pikiran, perasaan. 

Misalnya berprasangka buruk, dugaan (dzan), macam perbuatan anggota badan seperti kaki, tangan, dan lainnya.

6. Mendahulukan yang wajib daripada yang hak atau yang halal. Dalam waktu yang bersamaan, A harus melaksanakan solat Jum’at atau menuruti istrinya makan siang di restoran kesukaannya.

Dalam persoalan ini, A harus melaksanakan Jum’atan lebih dulu baru mengajak istrinya makan siang bersama.

Ruang lingkup hukum Islam amat luas cakupannya. Secara umum, Hukum Islam dibedakan menjadi:

1. Hukum Perdata meliputi:

A. Mengatur masalah munakahat (perkawinan yang secara garis besar mengenai nikah, thalaq, dan rujuk)
B. mengenai masalah mawarits (waris-mewarisi)
C. mengatur masalah mu’amalah yatiu tentang kebendaan, hak atas benda, dan tata hubungan antara manusia dengan manusia dan alam semesta.

2. Hukum Pidana, meliputi:

A. Jinayat, yaitu perbuatan yang diancam dngn hukuman atau pidana
B. al-ahkam al-sulthaniyah, yaitu aturan tentang kenegaraan
C. Siyar, mengatur urusan perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk dan negara lain
D. Mukhashamaat, mengatur tentang peradilan, kehakiman, hukum acara.

Tujuan Hukum Islam

Tujuan diberlakukannya hukum Islam adalah mengatur kehidupan manusia agar hidup tenang, tenteram, dan bebas dari ancaman orang lain. 

Menurut Syatibi hukum Islam mencakup lima hal:

1. memelihara agama. Kaum muslimin diwajibkan shalat beserta hikmah yang terkandung di dalamnya. Kata Rasul orang yang tidak shalat adalah pengahancur agamanya; ash shalatu imaduddin.

 َر  َك ُكْم فِي َسقَ َسلَ )٤٢ )ي َن َما ِّ ُم َصِل ْ ْم نَ ُك ِم َن ال قَال ) - ُوا لَ 

42. "Apa yang menyebabkan kamu masuk ke dalam (neraka) Saqar?" 
43. Mereka menjawab, "Dahulu kami tidak termasuk orang-orang yang melaksanakan shalat, (alMuddatsir ; 42-43)

2. Memelihara jiwa. Ditegakkannya hukum pidana, seperti jinayat, harapannya adalah tidak ada lagi korban kekerasan, apalagi pembunuhan.

3. Memelihara akal. Dilarangnya meminum minuman keras adalah untuk melindungi syaraf otak dan akal agar tetap sehat.

4. Memelihara keturunan. Ditegakkannya keharaman zina antara lain agar keturunannya terhormat dan bermartabat.

5. Memelihara harta. Ditegakkannya hukum waris umpamanya hak-hak kepemilikan terhadap suatu benda dilindungi hukum, sehingga orang lain tidak seenaknya atau tidak boleh merampas dari pemiliknya yang sah.

Sumber Hukum Islam


Adapun sumber hukum Islam ada tiga macam, yaitu al-Qur’an, as-sunnah, dan Ijtihad.

Pernyataan ini didasarkan sebuah hadist dialog Rasulullah dengan Muadz bin Jabal sebagaiberikut:
  • Rasulullah : bagaimanakah kamu akan memutuskan terhadap suatu perkara yang datang kepadamu?
  • Muadz : saya akan memutuskannya dengan Kitabullah
  • Rasulullah : kalau engkau tidak mendapatinya dalam kitabullah?
  • Muadz : saya akan memutuskannya berdasar sunnah Rasul
  • Rasulullah : kalu dalam sunnah Rasul tidak ada?
  • Muadz : akan berdasarkan pada pendapatku dan saya tidak akan lengah
  • Rasulullah : Alhamdulillah, Allah telah memberi taufiq-Nya sesuai dengan apa yang diridha’I oleh-Nya dan Rasul-Nya.
Dengan demikian menjadi jelas, bahwa sumber hukum Islam yang dipakai harus berurutan.

AL-Qur'an Sebai Sumber Hukum

1. al-Quran adalah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Sholallahu Alaihi Wassallam melalui perantara malaikat Jibril untuk pedoman hidup manusia secara utuh, termasuk di dalamnya
mengenai hukum.

2. Azas-azas hukum Islam yang tercantum dalam al-Qur’an adalah sebagaiberikut:

A. Meniadakan yang berat, demikian firman Allah yang menunjukkan pernyataan ini:

; ْي ُكْم فِي  َل َعلَ َجعَ َو َما َّق ِج َهاِدِه ُهَو ا ْجتَبَا ُكْم َّللِ َح َو َجا ِهدُوا فِي ا َّ ْب ِ ِي ُكْم إ ب َ أ ةَ َّ ِمل ِن ِم ْن َح َرجٍ الِدِّي َ َر ا ِهيم 

78. Dan berjihadlah kamu di jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu, dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama. (Ikutilah) agama nenek moyangmu Ibrahim (al-Hajj ayat 78).

B. Menyedikitkan beban. Ayat berikut dipahami bahwa Allah tidak memperbanyak beban kepada manusia kecuali sekedar apa yang ia mampu:

س  َما ا ْكتَ َها ْي ْت َو َعلَ َما َك َسبَ َها ِال ُو ْسعَ َها لَ ًسا إ َّللُ نَفْ ُف ا َّ ِّ ْت ِل ا

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dia mendapat pahala (dari kebajikan) yang dikerjakannya dan dia mendapat siksa (dari kejahatan) yang diperbuatnya – (al-Baqarah ayat 286)

C. Berangsur-angsur dalam memberikan hukum sesuai dengan kebutuhan yang sedang dihadapi oleh umat. 
  • Contohnya, ayat yang pertama turun ialah perintah membaca.
Ayat-ayat selanjutnya selama 13 tahun berkisar penegakan tauhid, dan ini umumnya disebut ayat Makkiyah. 

Mulai tahun ke 14, masa turunnya al-Qur’an membicarakan hukum-hukum kemasyarakatan secara komprehensif, yaitu tentang perang, hutang piutang, perkawinan, pidanan, perdata, kenegaraan dan ini umumnya disebut ayat Madaniyah.

3. Kandungan hukum dalam al-Qur’an. Secraa garis besar, kandungan hukum yang terdapat di dalam al-Qur’an ada dua macam, yaitu:

A. Hukum Ibadah, thaharah, shalat, puasa, haji, zakat, sumpah, mengurus jenazah, aqiqah, doa, dzikir, dan nazar.

B. Hukum-hukum mu’amalah, seperti hukuman, jinayat, perdata, pidana, hukum acara, perundang-undangan, perekonomian, dan kenegaraan.

As-Sunnah sebagai Sumber Hukum
as-sunnah



Poin-poin yang prelu dijelaskan as-Sunnah sbg sumber hukum antara lain adalah sebagaiberikut:

1. As-Sunnah dapat disamakan dengan Hadist, ialah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad baik berupa perkataan (aqwaliyah), perbuatan (af’aliyah), maupun ketetapannya (taqririyah). 

  • Contoh perkataan adalah shummu tashihhu (berpuasalah kamu sekalian niscaya kamu sehat).
  • Contoh perbuatan adalah cara Nabi shalat, makan, minum, dan lainnya. 
  • Contoh ketetapan Nabi ialah ketika Khalid Bin Walid merayakan kemenangan dalam perang Mut’ah, ia memasak daging biawak, Rasul diberi daging tersebut, beliau menolak, tetapi tidak melarang Khalid dan pasukannya memakannya. 
Jadi yang dimaksud taqrir ialah perkataan atau perbuatan sahabat di depan Nabi atau diketahui Nabi dan beliau tidak melarangnya.

2. Menurut ulama fiqh as-sunnah sebagai sumber hukum hanya yang berkaitan dengan hukum saja. Karena itulah cara Nabi minum, tidur, batuk, berobat dari sakit tidak mengandung konsekuensi hukum dan bersifat manusiawi. 

Akan tetapi menurut ahli hadist, Rasul adalah sumber suri tauladan. Yang tidak perlu dicontoh ialah aradh basyariyah (sesuatu yang secara alami menimpa manusia) seperti batuk, bentuk rambut, postur tubuh, dan lainnya.

3. Acuan bahwa as-Sunnah sebagai acuan hukum adalah:

َها ُكْم َعْنهُ  َو َما نَ ر ُسو ُل فَ ُخذُوهُ َو َم – ا آتَا ُكُم ال َّ ُهوا فَاْنتَ 

Apa yang diberikan Rasul kepadamu[25], maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah (al-Hasyr ayat 7)

4. Hadist yang boleh dijadikan sebagai sumber hukum hanya yang shahih dan hasan saja. Dengan demikian hadist dha’if (lemah) dan hadist maudhu’ (palsu) tidak boleh digunakan sebagai sumber hukum.

5. Fungsi hadist disamping memperjelas apa yang terdapat di dalam al-qur’an juga menghasilkan hukum yang mandiri, contoh cara menghilangkan najis mughaladhah, yaitu apa saja yang terkena anjing. 

Dalam hal ini al-Qur’an tidak mengaturnya. Adapun contoh dalam memperjelas al-Qur’an ialah soal shalat dan zakat.

Ijtihad sebagai sumber hukum

Ijtihad adalah usaha yang sungguh-sungguh dengan kekuatan akal dari seorang ulama atau sekelompok ulama untuk menemukan sesuatu hukum atas sesuatu. 

Ijtihad hanya terjadi pada bidang mu’amalah, ibadah ghair mahdhah, dan tidak ditentukan secara eksplisit dalam al-Quran dan hadist.

Ulama yang melakukan ijtihad disebut mujtahid. Diantara mujtahid yang terkenal dan memiliki otoritas di kalangan umat Islam ialah Imam Abu Hanifah (699-767M), Imam Malik (714-798 M), Imam Syafi’I (767-854 M), Imam Ahmad Ibn Hambal (780-855 M).

Adapun hasil keputusan hukum yang berasal dari ijtihad antara lain ijma’, qiyas, istihsan, dan maslahat mursalah.

A. Ijma’Adalah kesepakatan para ulama’ mujtahid tentang hukum sesuatu peristiwa atau hal yang belumditetapkan hukumnya dalam al-Qur’an dan Sunnah.
  • Contohnya ialah keputusan MUI (terdiri atas sejumlah personil yang tergabung dalam komisi fatwa) tentang keharaman ajinomoto, kehalalan obat-obatan, dan lainnya.
Ulama Nahdlatul Ulama tentang Bahtsul Masail yang menetapkan kebolehan Pancasila sebagai satusatunya asas dalam NKRI

UlamaTarjih Muhammadiyah menetapkan haramnya merokok

B. Qiyas adalah menetapkan sesuatu hukum atas sesuatu yang tidak disebutkan dalam alQur’an dan hadist dengan cara membandingkan dengan sesuatu yang lain yang telah ditetapkan oleh al-Qur’an dan Sunnah karena ada kesamaan illat. Qiyas merupakan istinbath hukum produk Imam Syafi’i.
  • Misalnya; dalam teks disebutkan kekharaman Khamr. Di luar teks ada minuman vodka.
Ketetapan hukum minuman vodka adalah haram karena disamakan dengan khamr dalam hal memabukkan.

C. Istihsan adalah meninggalkan hukum sesuatu yang telah ditetapkan berdasarkan syara’ karena ada dalil lain yang mengharuskan untuk meninggalkannya. 
  • Contohnya adalah perintah melakukan shalat jum’at berlaku secara umum bagi setiap orang Islam (al-Jum’ah ayat 9). 
Kemdian ada hadist yang mengecualikan yaitu wanita, anak-anak dan manula yang telah tidak mampu berjalan. Mereka bisa salat dhuhur 4 rakaat.

D. maslahah mursalah adalah menetapkan sesuatu hukum yang tidak disebutkan baik dalam al-Quran maupun Hadist karena secara umum dipandang baik, pantas atau memiliki nilai kemaslahatan secara umum. 
  • Contohnya adalah pakaian yang digunakan shalat terkena darah seekor nyamuk, darahnya karena sedikit maka dimaafkan.


Tujuan Hukum Islam Bagi Kehidupan Bermasyarakat

1. Ketertiban umum. Pentingnya hukum ialah mengatur ketentraman masyarakat.
2. Melindungi orang yang teraniaya. Andai tidak ada hukum maka yang kuat akan menindas yang lemah.
3. Mencapai ketentraman dan kebahagiaan dunia dan akhirat. Beribadah akan menimbulkan ketenangan dan akan merasakan kenikmatan dalam kehidupan dunia guna kebahagiaan akhirat kelak.
4. Setiap muslim harus menaati dan melaksanakan hukum Islam sebaik-baiknya demi kebahagiaan mereka sendiri.

Demikian Hukum Dalam Agama Islam, semoga dapat menambah Ilmu pengetahuan kita terima kasih telah berkunjung kesini.

0 Response to " Hukum Dalam Agama Islam"

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahkan Berkomentar Dengan Bijak