Hukum Aqiqah

Bismillâhirrahmânirrahîm. Puji dan syukur kepada Allah subhânahu wata’âla, Tuhan Yang Maha Mengetahui dan Menganugerahkan pengetahuan kepada makhlukNya, 

Shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah Sallallahu 'alaihi wa sallam yang tidak akan pernah habis teladan terpancar dari diri Beliau sampai akhir masa.

Aqiqah merupakan salah satu bentuk syukur atas lahirnya buah hati, umat muslim dianjurkan untuk melakukan aqiqah anak. 

Kegiatan ini biasanya dilakukan dengan prosesi penyembelihan hewan ternak seperti kambing atau domba untuk dibagikan kepada keluarga dan orang-orang yang membutuhkan.

Apa hukum Aqiqah  ?

hukum aqiqah adalah sunnah muakkad, atau sunnah yang harus diutamakan. Artinya, apabila seorang muslim mampu melaksanakannya (karena mempunyai harta yang cukup) maka ia dianjurkan untuk melakukan aqiqah bagi anaknya saat anak tersebut masih bayi. Sementara bagi orang yang kurang atau tidak mampu, pelaksanaan aqiqah dapat ditiadakan.

Sebagaian ulama mewajibkannya, akan tetapi tidak ada dalil yang jelas

Bagaimana cara pelaksanaannya ?

  • Bagi anak Laki laki menyembelih 2 kambing
  • Dan anak Perempuan menyembelih 1 kambing

Dan apabila ingin lebih banyak dari itu tidak mengapa 

Pelaksanaannya memiliki 2 cara :

  1. Mengundang  
  2. Membagikan

Tapi sebagaimana dikatakan syaikh muhammad bin abdul wahhab al wushobiy -رحمه الله- :

Yang lebih afdhol adalah mengundang orang

Lalu bagaimana hukum Aqiqah apabila telah lewat dari 7 Hari ?

Pada hukum asalnya, Aqiqah di laksanakan di hati ketujuh setelah kelahiran

 قَالَ كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَقَالَ بَهْزٌ فِي حَدِيثِهِ وَيُدَمَّى وَيُسَمَّى فِيهِ وَيُحْلَقُ قَالَ يَزِيدُ رَأْسُهُ

Nabi ﷺ, bahwasanya beliau bersabda, "Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh (kelahirannya)." Dalam haditsnya, Bahz berkata, "Pada saat itu, ia disembelihkan (hewan), diberi nama, dan dicukur." Yazid berkata; "(Dicukur rambut) kepalanya."

Apabila lebih dari 7 hari tidak mengapa, karena mungkin sebagian orang kurang mampu di hari ke 7 akan tetapi mampu di hari lainnya

Lalu apabila seseorang mengaqiqahkan dirinya sendiri ketika berumur 40 tahun (sudah berumur tua) apakah boleh ?

Jawaban : boleh, menurut pendapat sebagian ulama

Apa hukum mencukur rambut anak ketika Aqiqah ?

Mustahab, sebagian ulama mengatakan wajib akantetapi dalilnya tidak jelas

Dan memotong rambut anak bayi (seluruhnya) dengan menggunakan (pencukur kumis) , dan apabila ditakutkan akan melukainya maka boleh memggunakan alat pencukur rambut

Dan apabila perempuan tidak perlu dicukur rambutnya ,(sebagaimana yang di fatwakan oleh lajnah daimah)

Dan berat dari rambut tersebut ditimbang kemudian beratnya di gantikan dengan Fidhoh (Perak) 

Kemudian diuangkan dan di sedekahkan

 قَالَ عَقَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْحَسَنِ بِشَاةٍ وَقَالَ يَا فَاطِمَةُ احْلِقِي رَأْسَهُ وَتَصَدَّقِي بِزِنَةِ شَعْرِهِ فِضَّةً قَالَ فَوَزَنَتْهُ فَكَانَ وَزْنُهُ دِرْهَمًا أَوْ بَعْضَ دِرْهَمٍ

"Rasulullah ﷺ mengakikahi Hasan dengan seekor kambing." Kemudian beliau bersabda, "Wahai Fatimah, cukurlah rambutnya lalu sedekahkanlah perak seberat rambutnya." Ali berkata, "Aku kemudian menimbang rambutnya, dan beratnya sekadar uang satu dirham atau sebagiannya."

Dan Pendapat dari madzhab maliki dan syafi'i boleh di timbang dengan Perak atau emas

Dan adapun pendapat dari madzhab hanbali harus dengan perak

Dan bolehkah kita mencukur rambutnya sebagiannya saja dan meninggalkan sebagian lainnya ?

"Tidak boleh",

Dan ini termasuk dari Qaza' 

Dan ini dilarang oleh Rasulullah,

 قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْقَزَعِ قُلْتُ وَمَا الْقَزَعُ قَالَ أَنْ يُحْلَقَ رَأْسُ الصَّبِيِّ وَيُتْرَكَ بَعْضُهُ

 "Rasulullah ﷺ melarang qaza'." Aku bertanya, "Apa qaza' itu?" Beliau menjawab, "Mencukur sebagian rambut bayi dan meninggalkan sebagiannya."

Dan Qaza' terbagi menjadi empat dan seluruhmya di larang :

  1. mencukur di daerah manapun dari rambut dan meninggalkan yang lainnya (mempitak-pitakkan)
  2. mencukur tengah rambut dan meninggalkan bagian samping rambut
  3. mencukur bagian samping rambut dan meninggalkan tengahnya
  4. mencukur bagian depan rambut dam meninggalkan bagian belakamg rambut
Prosesi aqiqah anak akan menjadi tanggungjawab penuh kedua orangtuanya. Namun, diperbolehkan jika nanti dalam praktiknya prosesi aqiqah dibiayai oleh orang selain orang tuanya, seperti kerabat atau saudara.

Sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikh Ibnu Jibrin Rahimahullah; “Jika si anak diaqiqahi oleh kakeknya atau saudaranya atau yang lainnya maka ini juga boleh. Tidak disyaratkan harus oleh ayahnya atau dibiayai sebagiannya.” (Aktsar min Alf Jawab lil Mar’ah).

0 Response to "Hukum Aqiqah"

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahkan Berkomentar Dengan Bijak