Makar Versi Wiranto Dan Gatot Nurmantyo

Berbeda dengan Versi Wiranto, Gatot Nurmantyo Sebut Pemerintah Bisa Dibilang Makar jika Begini

Makar Versi Wiranto Dan Gatot Nurmantyo

Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn), Gatot Nurmantyo dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Wiranto menuturkan maksud dari tuduhan melakukan makar.

Dijelaskan Gatot saat menjadi narasumber Eksklusif tvOne, Selasa (11/6/2019), makar mungkin bagi sebagian masyarakat awam adalah makna biasa.

Namun sesungguhnya makar adalah tindakan yang memiliki pengaruh besar untuk negara.

"Bagi orang umum mungkin biasa, tapi makar itu adalah tindakan yang bisa menyebabkan sebagian wilayah Indonesia hilang ke tangan musuh bisa makar," ujar Gatot.

Dijelaskannya juga tuduhan melakukan makar tak hanya untuk masyarakat biasa, namun juga pemerintah.

"Pemerintah tak bisa melaksankan tugasnya sesuai Undang-Undang itu juga dikatakan makar," jelas Gatot.

Menyinggung sejumlah mantan purnawirawan TNI dituduhkan melakukan makar, Gatot lantas mengatakan kata tersebut memiliki arti yang menyakitkan.

Menurutnya karena seorang TNI yang telah memberikan pengabdian hidupnya kepada negara.

"Nah mereka purnawirawan ini sebagian hidupnya itu mengabdikan dirinya berjuang untuk melindungi keutuhan negara, maka kata-kata makar itu sangat menyakitkan, sama saja dikatakan pengkhianat, itu sangat menyakitkan," ungkapnya.

Gatot mengatakan, jika seorang TNI dibilang maling, maka tidak akan sampai ke presiden, beda dengan makar.

"Kayak dibilang maling itu enggak akan ke presiden, tapi saat dibilang makar, saya sebagai contohnya sebagai ksatria, habis sudah, habis semua itu perjuangan semua habis," sebutnya.

Sementara itu Gatot mengungkapkan jika orang yang melakukan makar akan mendapatkan hukuman berat.

Dijelaskannya, tindakan makar bisa berakibat dihukum mati oleh negara.

"Hukumannya hukuman mati lo itu."

"Iya hukumannya hukuman mati itu," sambungnya.

Untuk itu, ia meminta supaya kasus kerusuhan itu dapat dikomunikasikan dengan baik kepada publik.

Gatot berharap, jangan sampai dalam mengkomunikasikan kepada masyarakat justru akan mendiskreditkan instansi atau kelompok tertentu.

"Jadi ini yang perlu, kita lakukan komunikasikan publik yang sejuk, jangan mendiskreditkan satu kelompok-kelompok," tandasnya.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Wiranto juga memberikan penjelasan mengenai makna makar.

Hal ini dikutip TribunWow.com dari tayangan Youtube Kompas Tv, Minggu (19/5/2019).

Wiranto mengatakan seorang yang memiliki rencana pengerahan massa sudah bisa dikatakan makar.

"Dalam keputusan MK sudah jelas ya, untuk kasus-kasus pidana makar, jangan sampai menunggu pelaksanaan makar terjadi, negara sudah runtuh. Lalu yang menyelesaikan siapa, lalu MK memutuskan, kalau sudah indikasi awal, sudah ada persiapan-persiapan pelaksanaan awal, sudah bisa dikatakan sebagai pidana makar," ujar Wiranto.

Menurut Wiranto, tindakan makar tak harus melibatkan senjata.

"Makar kadang-kadang enggak pakai senjata juga bisa, makar itu macam-macam, makar konstitusional, pengerahan massa besar-besaran, enggak pakai senjata juga bisa."

Ia lantas memberikan peringatan agar jangan bermain-main dengan Indonesia.

"Nah oleh itu kembali tadi, saya memberikan satu peringatan jangan sampai orang bermain-main dnegan eksistensi negara ini, bermain-main dengan hasutan-hasutan kepada masyarakat untuk peolpe power untuk tidak taat lagi terhadap hukum," jelasnya.

"Ada sesuatu tidak lapor, tidak menyerahkan kepada lembaga hukum yang berwenang, tapi dilewati saja people power bagaimana?" kata Wiranto.

0 Response to "Makar Versi Wiranto Dan Gatot Nurmantyo"

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahkan Berkomentar Dengan Bijak