Standar Kesehatan Lingkungan

Standar kesehatan lingkungan di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2016 tentang Standar dan Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja, Rumah, dan Tempat Umum, mencakup berbagai aspek untuk memastikan lingkungan mendukung kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. 

Berikut adalah poin-poin utama standar kesehatan lingkungan, khususnya yang relevan dengan rumah dan lingkungan tempat tinggal:

1. Kualitas Air
Sumber Air Bersih: Air untuk kebutuhan rumah tangga (minum, masak, mandi) harus memenuhi standar fisik, kimia, dan mikrobiologi sesuai Permenkes No. 492 Tahun 2010.
  • Fisik: Jernih, tidak berbau, tidak berasa, suhu 15-25°C.
  • Kimia: Bebas dari zat berbahaya seperti logam berat, nitrat, atau pestisida.
  • Mikrobiologi: Bebas dari bakteri patogen seperti E. coli (total coliform <50 per 100 ml untuk air non-pipa).
  • Kuantitas: Minimal 60 liter/orang/hari untuk kebutuhan dasar.
  • Aksesibilitas: Jarak maksimum ke sumber air 100 meter, tanpa hambatan fisik.
2. Sanitasi Lingkungan
Jamban Keluarga:
  • Setiap rumah wajib memiliki jamban sehat dengan septic tank yang kedap air, berjarak minimal 10 meter dari sumber air bersih.
  • Tangki septik harus memenuhi standar teknis (tidak mencemari air tanah).
Pengelolaan Limbah Cair:
  • Saluran limbah domestik (air bekas cucian, mandi) harus tertutup, tidak menggenang, dan dialirkan ke sistem pengolahan limbah (IPAL) atau resapan.
Pengelolaan Sampah:
  • Tersedia tempat sampah tertutup di setiap rumah.
  • Sampah dipilah (organik dan anorganik) dan dibuang secara rutin ke TPS atau dikelola melalui daur ulang/kompos.
  • Tidak ada pembakaran sampah sembarangan yang menyebabkan polusi udara.
3. Kualitas Udara dan Ventilasi
Ventilasi Rumah:
  • Luas ventilasi minimal 10% dari luas lantai ruangan untuk sirkulasi udara yang baik.
  • Mencegah kelembapan berlebih (idealnya 40-60%) dan pertumbuhan jamur.
Kualitas Udara:
  • Bebas dari polutan seperti asap, debu, atau bahan kimia berbahaya.
  • Kadar CO₂ dalam ruangan tidak melebihi 1.000 ppm, dan partikulat (PM2.5) sesuai standar WHO (<25 µg/m³).
Dapur: Dilengkapi cerobong asap atau ventilasi untuk mencegah polusi udara dalam ruangan akibat asap masak.
4. Pencahayaan
  • Alami: Rumah harus mendapat sinar matahari langsung minimal 1 jam per hari untuk mencegah kelembapan dan membunuh kuman.
  • Buatan: Intensitas pencahayaan minimal 100-200 lux untuk ruang kerja/baca, sesuai standar SNI.
  • Jendela atau bukaan cahaya minimal 5% dari luas lantai.
5. Struktur dan Material Bangunan
Konstruksi:
  • Rumah kokoh, aman dari risiko runtuh, dan tahan terhadap bencana alam seperti gempa (sesuai standar SNI).
  • Atap, dinding, dan lantai kedap air, tidak bocor, dan mudah dibersihkan.
Material:
  • Bebas dari bahan berbahaya seperti asbes.
  • Lantai tidak licin, idealnya terbuat dari keramik, semen, atau bahan kedap air lainnya.
6. Kepadatan Hunian
  • Luas minimal per orang 9 m² untuk mencegah kepadatan berlebih.
  • Jumlah penghuni per kamar tidur tidak boleh melebihi 2-3 orang untuk menjaga kenyamanan dan kesehatan.
7. Kontrol Vektor Penyakit
  • Rumah dan lingkungan bebas dari sarang vektor penyakit seperti nyamuk (Aedes aegypti), tikus, atau kecoa.
  • Tidak ada genangan air di sekitar rumah.
  • Penggunaan kelambu atau insektisida aman jika diperlukan.
8. Kondisi Lingkungan Sekitar
  • Kebersihan: Lingkungan bebas dari sampah, genangan, atau vegetasi liar yang menjadi sarang vektor.
  • Jarak dari Sumber Polusi:
    • Minimal 500 meter dari TPA atau sumber polusi industri.
    • Bebas dari kebisingan berlebih (maksimal 55 dB di siang hari, 45 dB di malam hari sesuai WHO).
  • Ruang Terbuka Hijau: Idealnya tersedia RTH minimal 10% dari luas lingkungan untuk mendukung kualitas udara.
9. Suhu dan Kelembapan
  • Suhu dalam ruangan ideal antara 18-30°C.
  • Kelembapan udara antara 40-60% untuk mencegah pertumbuhan jamur dan bakteri.
10. Keamanan dan Kenyamanan
  • Rumah dilengkapi pintu, jendela, atau pagar yang aman untuk mencegah masuknya pencuri atau hewan berbahaya.
  • Fasilitas dasar seperti ruang tamu, dapur, dan kamar tidur harus mendukung aktivitas penghuni dengan nyaman.
Dasar Hukum dan Referensi
  • Permenkes No. 70 Tahun 2016: Mengatur standar kesehatan lingkungan untuk rumah, tempat kerja, dan tempat umum.
  • Permenkes No. 492 Tahun 2010: Standar kualitas air bersih.
  • SNI dan WHO: Pedoman teknis untuk pencahayaan, ventilasi, dan kebisingan.
Catatan Tambahan
  • Standar ini diterapkan oleh dinas kesehatan setempat melalui inspeksi kesehatan lingkungan.
  • Untuk rumah sehat, penerapan kriteria ini dapat divalidasi melalui program Rumah Sehat oleh puskesmas atau dinas kesehatan.

0 Response to "Standar Kesehatan Lingkungan"

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahkan Berkomentar Dengan Bijak