Standar Kesehatan Lingkungan

Berikut adalah poin-poin utama standar kesehatan lingkungan, khususnya yang relevan dengan rumah dan lingkungan tempat tinggal:
1. Kualitas Air
Sumber Air Bersih: Air untuk kebutuhan rumah tangga (minum, masak, mandi) harus memenuhi standar fisik, kimia, dan mikrobiologi sesuai Permenkes No. 492 Tahun 2010.
- Fisik: Jernih, tidak berbau, tidak berasa, suhu 15-25°C.
- Kimia: Bebas dari zat berbahaya seperti logam berat, nitrat, atau pestisida.
- Mikrobiologi: Bebas dari bakteri patogen seperti E. coli (total coliform <50 per 100 ml untuk air non-pipa).
- Kuantitas: Minimal 60 liter/orang/hari untuk kebutuhan dasar.
- Aksesibilitas: Jarak maksimum ke sumber air 100 meter, tanpa hambatan fisik.
2. Sanitasi Lingkungan
Jamban Keluarga:
- Setiap rumah wajib memiliki jamban sehat dengan septic tank yang kedap air, berjarak minimal 10 meter dari sumber air bersih.
- Tangki septik harus memenuhi standar teknis (tidak mencemari air tanah).
Pengelolaan Limbah Cair:
- Saluran limbah domestik (air bekas cucian, mandi) harus tertutup, tidak menggenang, dan dialirkan ke sistem pengolahan limbah (IPAL) atau resapan.
Pengelolaan Sampah:
- Tersedia tempat sampah tertutup di setiap rumah.
- Sampah dipilah (organik dan anorganik) dan dibuang secara rutin ke TPS atau dikelola melalui daur ulang/kompos.
- Tidak ada pembakaran sampah sembarangan yang menyebabkan polusi udara.
3. Kualitas Udara dan Ventilasi
Ventilasi Rumah:
- Luas ventilasi minimal 10% dari luas lantai ruangan untuk sirkulasi udara yang baik.
- Mencegah kelembapan berlebih (idealnya 40-60%) dan pertumbuhan jamur.
Kualitas Udara:
- Bebas dari polutan seperti asap, debu, atau bahan kimia berbahaya.
- Kadar CO₂ dalam ruangan tidak melebihi 1.000 ppm, dan partikulat (PM2.5) sesuai standar WHO (<25 µg/m³).
4. Pencahayaan
- Alami: Rumah harus mendapat sinar matahari langsung minimal 1 jam per hari untuk mencegah kelembapan dan membunuh kuman.
- Buatan: Intensitas pencahayaan minimal 100-200 lux untuk ruang kerja/baca, sesuai standar SNI.
- Jendela atau bukaan cahaya minimal 5% dari luas lantai.
5. Struktur dan Material Bangunan
Konstruksi:
- Rumah kokoh, aman dari risiko runtuh, dan tahan terhadap bencana alam seperti gempa (sesuai standar SNI).
- Atap, dinding, dan lantai kedap air, tidak bocor, dan mudah dibersihkan.
Material:
- Bebas dari bahan berbahaya seperti asbes.
- Lantai tidak licin, idealnya terbuat dari keramik, semen, atau bahan kedap air lainnya.
6. Kepadatan Hunian
- Luas minimal per orang 9 m² untuk mencegah kepadatan berlebih.
- Jumlah penghuni per kamar tidur tidak boleh melebihi 2-3 orang untuk menjaga kenyamanan dan kesehatan.
7. Kontrol Vektor Penyakit
- Rumah dan lingkungan bebas dari sarang vektor penyakit seperti nyamuk (Aedes aegypti), tikus, atau kecoa.
- Tidak ada genangan air di sekitar rumah.
- Penggunaan kelambu atau insektisida aman jika diperlukan.
8. Kondisi Lingkungan Sekitar
- Kebersihan: Lingkungan bebas dari sampah, genangan, atau vegetasi liar yang menjadi sarang vektor.
- Jarak dari Sumber Polusi:
- Minimal 500 meter dari TPA atau sumber polusi industri.
- Bebas dari kebisingan berlebih (maksimal 55 dB di siang hari, 45 dB di malam hari sesuai WHO).
- Ruang Terbuka Hijau: Idealnya tersedia RTH minimal 10% dari luas lingkungan untuk mendukung kualitas udara.
9. Suhu dan Kelembapan
- Suhu dalam ruangan ideal antara 18-30°C.
- Kelembapan udara antara 40-60% untuk mencegah pertumbuhan jamur dan bakteri.
10. Keamanan dan Kenyamanan
- Rumah dilengkapi pintu, jendela, atau pagar yang aman untuk mencegah masuknya pencuri atau hewan berbahaya.
- Fasilitas dasar seperti ruang tamu, dapur, dan kamar tidur harus mendukung aktivitas penghuni dengan nyaman.
Dasar Hukum dan Referensi
- Permenkes No. 70 Tahun 2016: Mengatur standar kesehatan lingkungan untuk rumah, tempat kerja, dan tempat umum.
- Permenkes No. 492 Tahun 2010: Standar kualitas air bersih.
- SNI dan WHO: Pedoman teknis untuk pencahayaan, ventilasi, dan kebisingan.
Catatan Tambahan
- Standar ini diterapkan oleh dinas kesehatan setempat melalui inspeksi kesehatan lingkungan.
- Untuk rumah sehat, penerapan kriteria ini dapat divalidasi melalui program Rumah Sehat oleh puskesmas atau dinas kesehatan.
0 Response to "Standar Kesehatan Lingkungan"
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahkan Berkomentar Dengan Bijak