HUKUM MENGGUNAKAN BEJANA/TEMPAT EMAS DAN PERAK

HUKUM MENGGUNAKAN BEJANA/TEMPAT EMAS DAN PERAK

Yang shohih/benar menggunakan bejana/wadah/tempat yang terbuat dari bahan emas dan perak untuk selain tempat makan dan minum hukumnya BUKAN HARAM (MUBAH) .

Karena Nabi ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ

Hanya melarang menggunakannya khusus untuk tempat makan dan minum, beliau adalah orang yang paling fasih dan sangat jelas dalam berbicara, tidak mengkhususkan sesuatu dalam hukum kecuali ada sebabnya, andaikata beliau menghukumi secara umum larangan itu pasti beliau melarang dengan lafadz :

” ﻟﺎ ﺗﺴﺘﻌﻤﻠﻮﻩ ” jangan kalian gunakan !!

Beliau melarang menggunakannya hanya khusus untuk makan dan minum, sebagai dalil untuk selainnya hukumnya BOLEH.

Karena banyak manusia memanfaatkan wadah dari emas dan perak sebagai wadah/tempat menyimpan sesuatu.

Andaikata diharamkan secara mutlak pastilah Nabi ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ memerintahkan untuk memusnahkan wadah-wadah / bejana-bejana tersebut dari muka bumi. 

Sebagaimana contoh: Beliau tidak membiarkan sesuatu yang ada GAMBAR makhluq kecusli pasti beliau hilangkan gambar tersebut karena haramnya gambar secara mutlak.

0 Response to "HUKUM MENGGUNAKAN BEJANA/TEMPAT EMAS DAN PERAK"

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahkan Berkomentar Dengan Bijak