Usia dan Masa Haid
Usia dan Masa Haid
1. Usia haid.
Usia haid biasanya antara 9 sampai dengan 50 tahun.
Dan ada kemungkinan seorang wanita mendapatkan haid sebelum usia 9 tahun atau masih mendapatkan haid setelah usia 50 tahun.
Yang menjadi patokan dalam menentukan usia haid adalah keberadaan darah, kapanpun wanita mendapatkan darah haid, berarti ia haid.
Inilah pendapat yang lebih mendekati kebenaran dalam masalah ini, yaitu tidak ada batasan tertentu bagi usia haid, baik usia permulaan maupun akhirnya.
Imam ad-Darimi, setelah menyebutkan perbedaan pendapat dalam masalah ini ia mengatakan: “Hal ini semua menurut saya keliru. Sebab yang menjadi acuan adalah keberadaan darah. Berapapun adanya, dalam kondisi bagaimanapun dan pada usia berapapun, darah tersebut wajib dihukumi sebagai darah haid, dan hanya Allah Yang Mahatahu.”
Inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan sekelompok ulama sebagaimana diceritakan oleh Imam Ibnul Mundzir.
2. Masa haid.
Telah terjadi silang pendapat di kalangan ulama tentang batas minimal dan maksimal haid. Pendapat yang lebih kuat menurut kami, adalah pendapat yang menyatakan tidak ada batas minimal dan maksimal untuk masa dan lamanya haid. Karena Allah Subhanahu wata'ala berfirman:
Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran.” oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci." (QS. al-Baqarah: 222)
Dalam ayat ini, yang dijadikan Allah w sebagai batas akhir larangan adalah kesucian, bukan berlalunya sehari semalam, ataupun tiga hari ataupun lima belas hari.
Hal ini menunjukkan bahwa ‘illat (alasan) hukumnya adalah keberadaan darah haid ada dan tidaknya. Jika ada haid, berlakulah hukum itu dan jika telah suci (tidak haid), tidak berlaku lagi hukum-hukum haid tersebut.
Syaikhul Islam mengatakan: “Di antara sebutan yang dikaitkan oleh Allah dengan berbagai hukum dalam kitab dan sunnah, yaitu sebutan haid. Allah tidak menentukan batas minimal dan maksimalnya, ataupun masa suci di antara dua haid.
Padahal umat membutuhkannya dan banyak cobaan yang menimpa mereka karenanya. Bahasa pun tidak membedakan antara satu batasan dengan batasan yang lain.
Maka barangsiapa yang menentukan suatu batasan dalam masalah ini, berarti ia telah menyalahi al-Kitab dan as-Sunnah.”
Walhasil, acapkali seorang wanita melihat darah alami, bukan disebabkan luka atau lainnya, berarti darah itu darah haid, tanpa mempertimbangkan masa atau usia haidnya.
Kecuali apabila keluarnya darah itu terus-menerus tanpa henti atau berhenti sebentar saja seperti sehari atau dua hari dalam sebulan, maka darah tersebut adalah darah istihadhah sebagaimana akan dijelaskan insya Allah.
0 Response to "Usia dan Masa Haid"
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahkan Berkomentar Dengan Bijak