Hukum Lesbian

SAHAQ

Sahaq adalah hubungan persetubuhan sesama jenis antara perempuan dengan sesama perempuan, atau biasa disebut hubungan lesbianisme.

Pendapat bahwa persetubuhan antara dua orang lelaki bisa disamakan dengan persetubuhan antara dua orang perempuan adalah pendapat yang tidak tepat, sebab dalam sahaq tidak ada ilaj (penetrasi).

Contohnya, lelaki bisa saja merayu lelaki lain tanpa ilaj. Diterangkan dalam atsar yang marfu', “Bila perempuan mencari kepuasan dengan sesama perempuan maka keduanya adalah pezina.”

Akan tetapi, tidak ada had yang menetapkan hukum tersebut yang 'illat-nya didasarkan pada tidak terjadinya ilaj. Meskipun demikian, liwath dan sahaq sama-sama dipandang sebagai zina secara umum, sebagaimana zina mata, zina mulut, dan sebagainya.

Adapun hukum liwath terhadap budak sama saja dengan liwath dengan bukan budak, yaitu tidak diperbolehkan. Siapa yang berani berpendapat bahwa liwath terhadap budaknya diizinkan? Firman Allah,

“Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (QS. Al-Ma'arij: 30).

Demikian pula orang yang membolehkan sahaq terhadap budaknya yang perempuan, berarti ia kufur. Ia harus bertobat dan memohon ampun seperti orang murtad yang bertobat, atau lehernya dipenggal. 

Orang yang melakukan hubungan liwath dengan budaknya sendiri atau dengan budak orang lain, dosa dan hukumannya sama.

0 Response to "Hukum Lesbian "

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahkan Berkomentar Dengan Bijak