PENGERTIAN MoU (Memorandum of Understanding)
PENGERTIAN MoU (Memorandum of Understanding)
Arti MoU Secara Umum
Arti MoU adalah suatu dokumen legal dimana isinya menjelaskan mengenai perjanjian pendahuluan antara dua belah pihak dan merupakan dasar dalam menyusun kontrak di masa mendatang.
Kepanjangan MoU adalah Memorandum of Understanding,_yang dalam bahasa Indonesia disebut Nota Kesepahaman atau Nota Kesepakatan.
Pada umumnya MoU dibuat sebagai langkah awal dalam membuat kontrak kerjasama atau perjanjian yang lebih mengikat antara dua belah pihak.
Namun, isi MoU lebih kepada penawaran, pertimbangan, penerimaan, dan niat untuk terikat secara hukum.
Istilah Memorandum of Understanding (MoU) terdiri dari dua kata, yaitu;
Memorandum yaitu suatu ringkasan pernyataan secara tertulis yang isinya menjelaskan mengenai syarat sebuah perjanjian atau transaksi.
Understanding, yaitu suatu pernyataan persetujuan tidak langsung atas perjanjian lainnya yang sifatnya informal atau persyaratan yang longgar.
MoU bukanlah suatu kontrak dan masih merupakan pra kontrak. Oleh karena itu, di dalam MoU biasanya dicantumkan “intention to create legal relation” oleh dua pihak tersebut.
Ada juga MoU yang terdapat konsekuensi hukum bagi pihak yang melanggarnya. Mengapa konsekuensi hukum ditambahkan ke dalam MoU?
Terdapat tiga pertimbangan menambahkan konsekuensi hukum tersebut, yaitu;
1. Agar kedua belah pihak terhindar dari ketidakseriusan salah satu pihak pembuat MoU, misalnya membatalkan kesepakatan secara sepihak tanpa alasan yang jelas.
2. Agar kedua belah pihak terhindar dari berbagai kerugian, baik finansial maupun non finansial yang telah dikeluarkan pihak-pihak tersebut.
2. Untuk menjaga kerahasian informasi/ data yang diberikan selama kegiatan pra kontrak.
Semoga bermanfaat.
0 Response to "PENGERTIAN MoU (Memorandum of Understanding)"
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahkan Berkomentar Dengan Bijak