Hukum Mengumumkan Amal soleh ke Media Sosial

Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa ta'ala, shalawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan kita nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam keluarga sahabat dan para pengikutnya yang setia dan istiqamah


Dengan kemudahan teknologi Internet, saat ini banyak penguna Media Sosial yang sengaja berselfi  di videokan saat sedang menjalankan Ibadah (amal saleh) kemudian di unggah ke media sosial. 

Hukum Mengumumkan Amal soleh ke Media Sosial

Bahkan banyak orang yang mempajang di akun media sosial miliknya ketika ia sedang beramal saleh. Fenomena ini sekarang sangat marak terjadi dan bahkan sadar atau tidak sadar kita juga pernah melakukanya.

Tidak dapat di pungkiri lagi bahwa keberadaan media sosial memang membuat banyak penggunanya bebas untuk memasang status dan juga bercerita tentang pribadinya masing-masing. karna tiap penggunanya mempunyai haknya sendiri untuk menggunakan akun media sosial pribadinya 

Lantas apa hukumnya jika kita melakukan aksi bakti sosial di tengah masyarakat, kemudian mengunggahnya di media sosial untuk mengumumkan kepada khalayak bahwa kita telah melakukan amal kepada masyarakat? Apakah termasuk riya atau malah positif karena akan menginspirasi orang lain berbuat kebaikan serupa? 

Alangkah baiknya jika kita lihat kutipan  dari terjemahan ayat Alquran berikut ini: 

إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ ۖ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ ۚ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

"Jika kamu menampakkan sedekah-sedekah-(mu) maka itu adalah baik, dan jika kamu menyembunyikannya (sedekah itu) dan kamu berikan kepada orang-orang fakir maka menyembunyikan itu lebih baik bagi kamu; dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahan kamu; dan Allah Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS al-Baqarah [2]: 271).

(Jika kamu menampakkan) atau memperlihatkan kepada umum (sedekah-sedekah), yakni yang sunah, (maka itu baik sekali). (Sebaliknya, jika kamu sembunyikan) atau rahasiakan (dan kamu berikan kepada orang-orang miskin, maka itu lebih baik bagimu) daripada menampakkan dan memberikannya kepada orang-orang yang mampu.

Adapun sedekah yang fardu, maka menampakkannya lebih utama agar ia menjadi ikutan orang lain dan untuk menghindarkan tuduhan yang bukan-bukan. 

Sedekah fardu atau zakat hanya diberikan kepada orang-orang miskin. (Dan Allah akan menghapus) dibaca dengan ya dan nun serta memakai baris mati karena diathafkan pada 'fahuwa' dan dapat pula dengan baris depan karena kedudukannya sebagai mubtada (daripadamu sebagian) 'min' untuk tab`idh atau menunjukkan sebagian (kesalahan-kesalahanmu. 

Dan Allah Maha Mengetahui apa-apa yang kamu kerjakan), artinya menyelami apa-apa yang tersembunyi, tak ubahnya dengan yang tampak atau yang lahir, tidak satu pun yang menjadi rahasia bagi-Nya

Dari ayat diatas dapat dipahami bahwa pada dasarnya penyampaian sedekah dengan cara terbuka maupun tertutup keduanya adalah perbuatan baik. 

Namun demikian, penyerahan sedekah yang dilakukan dengan cara tertutup (tidak diobral kepada orang banyak) itu lebih baik lagi. 

Rasulullah sallallahu alaihi wassalam mengistilahkannya dengan sebutan memberikan (sedekah) dengan tangan kanan dan karena sangat ikhlas, tangan kirinya tidak melihat apa yang diberikan oleh tangan kanan.

Bakti sosial yang  dilakukan semoga termasuk ke dalam kategori ibadah yang bersih dari motof-motif riya. 

Bila kemudian  diunggah kegitan baksos itu ke beberapa media sosial sehingga diketahui orang banyak, insya Allah, tidak masalah selama tujuannya demi syiar kebaikan baksos itu sendiri supaya diikuti oleh orang-orang yang lain.

Dengan kalimat lain, pengunggahannya ke media sosial tidak dimaksudkan untuk pamer apalagi demi motif-motif tertentu yang berlawanan dengan tuntunan agama sebagaimana yang diingatkan Alquran dalam surah al-Ma'un. Riya itu sejatinya adalah perbuatan hati yang kemudian diekspresikan dengan perilaku.

Nah, perilaku itulah yang merepresentasikan niat yang ada di dalam hati si pelakunya. Bahasa sederhananya, pengunggahan sedekah termasuk yang dalam bentuk bakti sosial dibolehkan dalam arti tidak termasuk riya manakala semata-mata demi syiar dan pemberitahuan (laporan) kepada masyarakat luas, terutama para donator bakti sosial itu sendiri.

Malahan, ini yang lebih baik demi transparansi dan pertanggungjawaban laporan. Pengunggahan perbuatan sedekah ke media sosial akan menjadi riya manakala maksudnya untuk dipuja-puji atau ada motof lain yang berlawanan dengan perintah bersedekah itu sendiri. 

Karena riya adalah amalan yang bisa menghilangkan pahala sebuah ibadah, oleh karenanya bila sekarang ini banyak yang memanfaatkan media sosial hanya digunakan untuk pamer dengan tujuan agar dianggap hebat dan pintar atau yang lainya maka sesungguhnya pahalanya akan hilang

Rasulullah shalallahu alaihi wassalam bersabda: Orang yang riya itu ibaratnya orang menanam sesuatu atau menaruh air di atas batu di tengah  padang pasir lalu diterpa angin, hilang tak berbekas.

Seharusnya semua yang dilakukan untuk keagaman harus dilandasi dengan niat karena Allah ta'ala, karena secara lahiriah, masalah apakah seseorang mengunggah suatu amal saleh apapun itu dimedia sosial untuk pamer ataupun tidak memang sukar untuk diketahui secara pasti. 

Untuk itu semua orang yang akan menjalankan ibadah atau amalan soleh yang lainya agar selalu mengucapkan niat lillahi ta'ala dalam hati.

Demikian Hukum mengumumkan amal soleh ke media sosial. Semoga bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan kita tentang amal soleh. Terimakasih atas kunjungannya.

0 Response to "Hukum Mengumumkan Amal soleh ke Media Sosial"

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahkan Berkomentar Dengan Bijak