Pegawai

Menurut Soedaryono (2000), pengertian pegawai adalah seseorang yang melakukan penghidupannya dengan bekerja dalam kesatuan organisasi, baik kesatuan kerja pemerintah maupun kesatuan kerja swasta. 

Menurut Robbins (2006), pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, baik secara tetap atau tidak, berdasarkan kesepatan kerja baik tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu yang diterapkan oleh pemberi kerja.

Menurut UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru yang tertulis dalam Suyatno (2007), disebutkan bahwa Guru ialah seorang pendidik profesional dengan tugas utamanya mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini melalui jalur formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah. 

Sedangkan menurut KBBI, tertulis Guru ialah orang yang pekerjaan, mata pencaharian, dan profesinya adalah mengajar.

Berprofesi sebagai guru, tentu tidak lepas dari kompetensi kompetensi yang ada, sehingga profesi Guru tidak dapat dengan mudah dicapai. Berdasarkan PP No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru, Profesi ini memerlukan 4 Kompetensi Wajib.

Kompetensi tersebut adalah :

1. Kompetensi Pedagogik.

Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi:

  1. Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan.
  2. Pemahaman terhadap peserta didik.
  3. Pengembangan kurikulum atau silabus.
  4. Perancangan pembelajaran.
  5. Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis.
  6. Pemanfaatan teknologi pembelajaran.
  7. Evaluasi hasil belajar.
  8. Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

2. Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang:

  1. Beriman dan bertakwa.
  2. Berakhlak mulia.
  3. Arif dan bijaksana.
  4. Demokratis.
  5. Mantap.
  6. Berwibawa.
  7. Stabil.
  8. Dewasa.
  9. Jujur.
  10. Sportif.
  11. Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
  12. Secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri.
  13. Mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.

3. Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial merupakan kemampuan Guru sebagai bagian dari masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk:

  1.  Berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun.
  2. Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional.
  3. Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik.
  4. Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku.
  5. Menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.

4. Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional merupakan kemampuan Guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan:

  1. Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
  2. Konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang diampu.

0 Response to " Pegawai"

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahkan Berkomentar Dengan Bijak