Binatang yang Diperbolehkan untuk Kurban

Binatang yang Diperbolehkan untuk Kurban
Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji hanya milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wassallam, keluarga, dan para sahabatnya, serta pengikutnya yang selalu setia dan Istiqomah.

Seiap Tanggal 10 Dzul Hijjah, Semua umat Islam yang tidak melaksanakan haji merayakan hari raya Idul Adha. Pada hari itu, umat Islam sangat disunnahkan untuk berqurban dimana mereka menyembelih hewan qurban untuk kemudian dibagi-bagikan untuk seluruh umat Islam di suatu daerah. Lalu apakah sebenarnya Qurban itu? Dibawah ini akan diterbitkan.

Qurban berasal dari bahasa Arab, “ Qurban ” yang berarti dekat (قربان). Kurban dalam Islam juga disebut dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq serta bentuk taqarrub atau dapat dibawa Allah.

Dalil Disyari'atkannya Kurban

Allah Subahanahu Wata'ala telah mensyariatkan kurban dengan firman-Nya, “ Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus. "(Al-Kautsar: 1 - 3).

“ Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai syiar Allah. Kamu banyak mendapat manfaat dari berhasil, maka disebutlah nama Allah kompilasi kamu menyembelihnya. "(Al-Hajj: 36).

Keutamaan Ibadah Kurban

Dari Aisyah ra, Nabi melihat bersabda, “Tidak ada amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya Kurban yang lebih dicintai Allah Subahanahu Wata'ala dari menyembelih hewan Kurban. Sesungguhnya hewan Kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang bersama tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sungguh sebelum darah Kurban itu mengeluarkan tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) Kurban itu . ” (HR Tirmidzi).

Hukum Berkurban

Ibadah kurban hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat direkomendasikan). Bagi orang yang mampu menyelesaikannya maka ia meninggalkan hal itu, maka ia membalasi makruh. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi melihat pernah berkurban dengan dua kambing kibasy yang sama-sama berwarna putih kehitam-hitaman dan bertanduk. Dia sendiri yang menyembelih kurban tersebut, dan membacakan nama Allah serta bertakbir (waktu pengambilannya).

Dari Ummu Salamah ra, Nabi melihat bersabda, " Dan jika kalian telah melihat hilal (tanggal) masuknya bulan Dzul Hijjah, dan salah satu di antara kamu ingin berkurban, maka carilah ia untuk rambut dan kukunya ." HR Muslim

Arti sabda Nabi melihat, “ ingin berkorban ” adalah dalil untuk ibadah kurban ini sunnah, bukan wajib.

Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar ra bahwa mereka berdua belum pernah kurban untuk keluarga mereka berdua, lantaran keduanya takut jika perihal kurban yang harus diisi.

Hikmah Kurban

Ibadah kurban disyariatkan Allah untuk mengenang Sejarah Idul Adha sendiri yang dihadiri oleh Nabi Ibrahim sebagai dan sebagai upaya untuk menyediakan kenyamanan pada hari Id, sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah saw, “ Hari-hari tidak ada hari-hari untuk makan dan minum juga berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla ."

Ketentuan-Persyaratan Qurban

Binatang yang Diperbolehkan untuk Kurban

Hewan yang boleh untuk kurban adalah onta, sapi (kerbau) dan kambing. Untuk selain yang tiga jenis ini tidak diizinkan. Allah SWT berfirman, “ Kirim mereka menyebut nama Allah kepada binatang ternak yang telah dianugerahkan Allah kepada mereka. "(Al-Hajj: 34).

Dan layaknya berkurban dengan domba yang dikeluarkan setengah tahun, kambing jawa yang diterima satu tahun, sapi yang dibuka dua tahun, dan unta yang dibuka lima tahun, baik itu jantan atau betina. Hal ini sesuai dengan hadis-hadis di bawah ini:

Dari Abu Hurairah ra berkata, aku pernah mendengar Rasulullah melihat bersabda, “ binatang kurban yang paling bagus adalah kambing jadza '(powel / mendengarkan satu tahun). ”(HR Ahmad dan Tirmidzi).

Dari Uqbah bin Amir ra, aku berkata, wahai Rasulullah saw, aku punya jadza ', Rasulullah saw menjawab, “ Berkurbanlah meminta. ”(HR Bukhari dan Muslim).

Dari Jabir ra, Rasulullah melihat bersabda, “ Janganlah kalian mengurbankan binatang kecuali satu tahun ke atas, jika itu menyulitkanmu, maka sembelihlah domba Jadza '. ”

Berkorban dengan Kambing yang Dikebiri

Boleh-boleh saja berkurban dengan kambing yang dikebiri. Diriwayatkan oleh Ahmad dari Abu Rafi ', ​​itulah Rasulullah melihat berkurban dengan dua ekor kambing kibasy yang berwarna putih bercampur hitam lagi dikebiri. Karena dagingnya lebih enak dan lebih enak.

Binatang-Hewan yang Tidak Diperbolehkan untuk Kurban

Syarat-syarat binatang untuk kurban adalah bintang yang bebas dari aib (cacat). Karena itu, tidak boleh berkurban dengan binatang yang ada di bawah ini:

1. Yang penyakitnya terlihat dengan jelas.

2. Yang sangat besar dan jelas terlihat kebutaannya

3. Yang sumsum tulangnya tidak ada, karena kurus sekali.

Rasulullah melihat bersabda, “Ada empat penyakit pada binatang kurban yang menyebabkan kurban itu tidak mencukupi. Yaitu yang sangat besar dengan kebutaan yang terlihat sekali, dan yang sakit dan penyakitnya terlihat sekali, yang pincang sekali, dan yang kurus sekali. ” (HR Tirmidzi seraya mengatakan hadis ini hasan sahih).

4. Yang cacat, yaitu yang telinga atau tanduknya sebagian besar hilang.

Selain hewan lima di atas, ada hewan-hewan lain yang tidak boleh untuk kurban, yaitu:

1. Hatma '(ompong gigi lengkap, sepenuhnya).

2. Ashma '(yang kulit tanduknya pecah).

3. Umya '(buta).

4. Taula '(yang mencari makan di perkebunan, tidak digembalakan).

5. Jarba '(yang banyak penyakit kudisnya).

Juga tidak berkurban dengan hewan yang tak bersuara, yang buntutnya terputus, yang bunting, dan yang tidak sebagian besar telinga atau sebagian besar bokongnya tidak ada. Menurut yang tersahih dalam mazhab Syafi'i, bahwa yang bokong / pantatnya terputus tidak mencukupi, demikian juga yang menempatkan susunya tidak ada, karena semakin banyak organ yang dapat dibeli. Demikian juga yang ekornya terputus. Imam Syafi'i berkata, "Kami tidak menerima hadis tentang gigi sama sekali."

Waktu Penyembelihan Hewan Kurban

Untuk kurban yang disahkan tidak dikeluarkan dari matahari terbit pada hari 'Iduladha. Sesudah itu bisa menyembelihnya di hari mana saja yang termasuk hari-hari Tasyrik, baik malam atau siang. Setelah tiga hari ini tidak ada lagi waktu penyembelihannya.

Dari al-Barra 'ra Nabi melihat bersabda, “Sesungguhnya yang pertama kali kita lakukan pada hari ini (Iduladha) adalah kita salat, kemudian kita kembali dan memotong kurban. Barangsiapa melakukan hal itu, berarti ia mendapatkan sunnah kami. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum itu, maka sembelihan itu tidak termasuk daging yang ia persembahkan kepada keluarga yang tidak termasuk ibadah kurban sama sekali. ”

Abu Burdah berkata, "Pada hari Nahar, Rasulullah melihat berkhotbah di hadapan kami, beliau bersabda: 'Barangsiapa salat sesuai dengan salat kami dan menghadap ke kiblat kami, dan beribadah dengan cara ibadah kami, maka ia tidak menyembelih kirban sebelum ia salat'."

Dalam hadis yang berbaring, Rasulullah melihat bersabda, 

“Barangsiapa yang menyembelih sebelum salat, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk membawa. Dan barangsiapa yang menyembelih setelah salat dan khotbah, sungguh ia telah menyempurnakan dan ia mendapat sunnah umat Islam. ”(HR Bukhari dan Muslim).

Bergabung dalam Berkurban

Dalam berkurban dibolehkan bergabung dengan hewan korban itu terdiri dari onta atau sapi (kerbau). Karena, sapi (kerbau) atau tidak berlaku untuk tujuh orang jika mereka semua setuju berkurban dan bertaqarrub untuk Allah Subhanahu Wata'ala.

Dari Jabir ra berkata, “ Kami menyembelih kurban bersama Nabi melihat di Hudaibiyyah, unta untuk tujuh orang, begitu juga sapi (kerbau). ”(HR Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi)

Pembagian Daging Kurban
Disunahkan bagi orang yang berkurban memakan daging kurbannya, menghadiahkannya kepada para kerabat, dan menyerahkannya kepada orang-orang fakir. Rasulullah melihat bersabda, “ Makanlah dan berilah makan untuk (fakir-miskin) dan simpanlah. ”

Dalam hal ini para ulama mengatakan, bahwa afdhal adalah memakan daging itu sepertiga, menyedekahkannya sepertiga dan menyimpannya sepertiga.

Daging kurban boleh diangkut (dipindahkan) ke negara lain. Akan tetapi, tidak boleh dijual, begitu pula kulitnya. Dan, tidak boleh memberi kepada tukang potong daging sebagai upah. Tukang potong berhak menerimanya sebagai imbalan kerja. Orang yang berkurban boleh bersedekah dan bisa mengambil kurbannya untuk dimanfaatkan (dimakan).

Menurut Abu Hanifah, yang bisa menjual kulitnya dan uangnya disedekahkan atau dibelikan barang yang bermanfaat untuk rumah.

Orang yang Berkurban Menyembelihnya Sendiri

Orang yang berkorban yang pandai menyembelih disunahkan menyembelih sendiri binatang kurbannya. Saat menyembelih disunahkan membaca, " Bismillahi Allahu Akbar, Allahumma haadza 'an?" (Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar, ya Allah kurban ini dari? [Sebutkan namanya]).

Karena, Rasulullah melihat menyembelih pergi kambing kibasy dan membaca, "Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma haadza 'anni wa'an man lam yudhahhi min ummati" (dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar, Ya Allah, sembari (kurban) ini dariku dan dari saudaraku yang belum berkurban). ”(HR Abu Daud dan Tirmidzi).

Jika orang yang berkurban tidak pandai menyembelih, dia pergi dan menyaksikan penyembelihannya.

Dari Abu Sa'id al-Khudri ra, Rasulullah melihat bersabda, 

“Wahai Fatimah, bangunlah. Dan saksikanlah kurbanmu. Karena, setetes darahnya akan memohon ampunan dari setiap dosa yang telah kau lakukan. Dan bacalah: 

'Sesungguhnya salatku, ibadahku korbanku hidupku, dan matiku untuk Allah Tuhan semesta Alam. Dan untuk itu aku diperintah. Dan aku adalah orang-orang yang pertama-tama menyerahkan diri kepada Allah, 'Seorang sahabat yang lalu bertanya,' 

Wahai Rasulullah melihat, apakah ini untukmu dan khusus keluargamu atau untuk kaum muslimin secara umum? ' Rasulullah melihat menjawab, 'Sementara untuk kaum muslimin umumnya'. ”

0 Response to "Binatang yang Diperbolehkan untuk Kurban"

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahkan Berkomentar Dengan Bijak