Pengertian Fiqh

Pengertian Fiqh

a. Menurut bahasa artinya:  kefahaman, mengerti.

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَٰكِنْ لَا تَفْقَهُونَ تَسْبِيحَهُم

“Akan tetapi kalian tidak memahami tasbih mereka.” (QS Al-Isra 44)

Juga firman Allah Ta’ala:

قَالُوا يَا شُعَيْبُ مَا نَفْقَهُ كَثِيرًا مِمَّا تَقُول

“Mereka berkata:  ya Syuaib kami tidak mengerti kebanyakan yang kamu ucapkan.”
(QS Hud:  91)

b. Menurut istilah syar’i:  artinya ” mengenal hukum Allah baik berupa keyakinan maupun amaliah perbuatan”

Maka ilmu fiqh dalam syariat bukan khusus membahas tentang perbuatan dan hukum amaliah seorang yang mukallaf, akan tetapi juga membahas hukum aqidah/ keyakinan, bahkan sebagian ulama berpendapat: ilmu aqidah adalah ilmu fiqh yang paling agung, ini adalah haq benar adanya. 

Karena kamu tidak beribadah kecuali setelah mengenal:

1. Tauhid Rububiyah.
2. Tauhid Asma’ wa shifat.
3. Tauhid Uluhiyyah.

Apabila kamu tidak memahami hal itu, bagaimana kamu beribadah dalam keadaan jahil.

Semoga bermanfaat Sallam bahagia Sukses Dunia Akhirat Aamiin.

0 Response to "Pengertian Fiqh"

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahkan Berkomentar Dengan Bijak