FATWA-FATWA PENTING TERKAIT HARI JUM'AT

FATWA-FATWA PENTING TERKAIT HARI JUM'AT

Shalat Jum'at hukumnya fardhu 'ain. Tidak boleh bagi siapa pun meninggalkannya karena alasan kerja / dinas, study, dan yang semisalnya. Allah berfirman : (artinya) 

"Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah, niscaya Allah akan memberinya jalan keluar."

 Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah 8/184

Hukum Shalat Jum'at adalah wajib bagi laki-laki mukallaf yang mukim (menetap) di suatu tempat. Tidak boleh meninggalkannya karena alasan pekerjaan. Walaupun kamu dilarang oleh pemilik pekerjaan." 

Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah 8/185

Barangsiapa mengerjakan Shalat Jum'at di rumah bersama keluarganya, maka dia harus menggantinya dengan shalat Zhuhur. Dan shalatnya tidak sah sebagai shalat Jum'at. 

Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah 8/196

Yang wajib bagi kaum pria adalah Shalat Jum'at bersama kaum muslimin di masjid. Ada pun kaum wanita tidaklah wajib bagi mereka shalat jum'at. Yang wajib bagi mereka adalah shalat Zhuhur.

Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah 8/196

Khalifah Utsman radhiyallahu 'anhu memerintahkan di hari Jum'at adanya adzan Pertama . Ini bukanlah amalan baru (bid'ah), karena kita diperintahkan untuk mengikuti sunnah Khulafaur Rasyidin.

Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah 8/198

Tidak boleh secara mutlak bagi Jama'ah Shalat Jum'at yang berada di masjid untuk berbicara dengan temannya ketika khutbah sedang berlangsung. 

Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah 8/201

Ada pun imam (khotib) maka boleh baginya berbicara apabila dia memandang ada mashlahah. 

Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah 8/202

Shalat Jum'at boleh ditegakkan walau pun jumlah jama'ah kurang dari 40 orang, berdasarkan keumuman firman Allah : (artinya)

"Wahai orang-orang yang beriman jika kalian diseru untuk menunaikan shalat Jum'at maka bersegeralah menuju seruan Allah".

Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah 8/215

Apabila khatib bershalawat kepada Nabi maka wajib bagi yang mendengarnya untuk bershalawat juga tanpa mengeraskan suara.

Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah 8/217

Barangsiapa ketinggalan satu rakaat dari shalat Jum'at, maka harus menambah satu rakaat lagi. Itu sudah terhitung shalat jum'at, sebagaimana telah sah dari Nabi yang menunjukkan akan hal itu.

Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah 8/225

Termasuk yang disunnahkan bagi khatib adalah mengucapkan salam kepada para jama'ah setelah naik mimbar dan sebelum duduk.

Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah 8/234

Seseorang berbicara dengan selain imam ketika khutbah sedang berlangsung adalah HARAM.

Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah 8/240

Yang benar dari pendapat para ulama adalah tidak boleh menjawab bersin dan menjawab salam ketika imam sedang berkhutbah. 

Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah 8/242

Tidak ada shalat sunnah rawatib sebelum shalat jum'at. Yang disyariatkan adalah shalat sunnah sebelum imam masuk dengan jumalah rakaat sesuai yang diinginkan.

Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah 8/249

Disunnahkan ketika shalat jum'at membaca:

▪️ surat "al-A'la" dan "al-Ghasyiah" , atau 

▪️ "al-Jumu'ah" dan "al-Munafiqun" , atau 

▪️ "al-Jumu'ah" dan "al-Ghasyiah".

Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah 8/279

Semoga Allah membalas kebaikan kepada orang yang membacanya dan membantu menyebarkannya.

0 Response to "FATWA-FATWA PENTING TERKAIT HARI JUM'AT"

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahkan Berkomentar Dengan Bijak