BAGI ISTRI, HAK SUAMI ITU LEBIH BESAR DARI HAK ORANG TUANYA

BAGI ISTRI, HAK SUAMI ITU LEBIH BESAR DARI HAK ORANG TUANYA

Rasulullah ﷺ pernah bertanya kepada seorang wanita dengan pertanyaan,

أَذَاتُ زَوْجٍ أَنْتِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ، قَالَ: كَيْفَ أَنْتِ لَهُ؟ قَالَتْ: مَا آلُوهُ إِلَّا مَا عَجَزْتُ عَنْهُ، قَالَ: فَانْظُرِي أَيْنَ أَنْتِ مِنْهُ، فَإِنَّمَا هُوَ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ

“Apakah kamu mempunyai suami?” ia menjawab, “Ya.” Beliau bertanya lagi: “Bagaimanakah sikapmu terhadapnya?” ia menjawab, “Saya tidak pernah mengabaikannya, kecuali terhadap sesuatu yang memang aku tidak sanggup.” Beliau bersabda: “Perhatikanlah selalu, akan posisimu terhadapnya. Sesungguhnya yang menentukan surga dan nerakamu terdapat pada (sikapmu terhadap) suamimu.” (HR. Ahmad No. 19003, haditsnya hasan).

Para ulama sepakat bahwa setelah wanita menikah, maka hak suami lebih besar daripada orang tua wanita tadi. 

Karena proses ijab qabul telah terlaksana, dan perpindahan kewajiban memberikan nafkah lahir dan batin (kebahagiaan dan ketenangan) sekarang telah berpindah dari seorang bapak kepada suami. 

Maka kita katakan kepada mereka para wanita yang telah menikah bahwa di hadapan kalian ada bakti yang lebih besar yaitu berbakti kepada suami kalian. Bahkan surga dan neraka kalian ditentukan oleh sebab suami kalian. Hendaklah kalian para wanita ingat akan hal ini.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

اَلْمَرْأَةُ إِذَا تَزَوَّجَت، كَانَ زَوْجُهَا أَمْلَكَ بِهَا مِنْ أَبَوَيْهَا، وَطَاعَةُ زَوْجِهَا عَلَيْهَا أَوْجَبْ.

“Apabila wanita telah menikah, maka suaminya lebih berhak memilikinya daripada kedua orang tuanya. Dan taat kepada suaminya lebih wajib daripada keduanya.” (Majmu’ Fataawa 32/261).

0 Response to "BAGI ISTRI, HAK SUAMI ITU LEBIH BESAR DARI HAK ORANG TUANYA"

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahkan Berkomentar Dengan Bijak