Resmi Naik BPJS Kesehatan

Bpjs
Mulai hari, Rabu (1/7) tarif iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II, berlaku naik. Sementara untuk kelas III masih berlaku tarif lama, karena masih disubsidi pemerintah.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres yang mengatur iuran BPJS Kesehatan terbaru tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa, 5 Mei 2020.

Berikut rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan bersasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Iuran kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) alias peserta mandiri. Sebelumnya iuran kelas I sebesar Rp 80 ribu.

Iuran kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar peserta PBPU dan BP atau pihak lain atas nama peserta. Sebelumnya besaran iuran kelas II Rp 51 ribu.

Khusus untuk kelas III pemerintah masih memberi subsidi hingga akhir tahun. Subsidi tersebut sejumlah Rp 16.500 per orang.

Sehingga peserta kelas III tidak mengalami kenaikan iuran, tetap per bulan sejumlah Rp 25.500 per orang. Iuran akan naik pada 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 42 ribu.

Sebelumnya, pemerintah sempat mengeluarkan Perpres Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 disebutkan:

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:

a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau

c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

Namun, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres Nomor 75/2019 dan mengembalikan ke tarif sebelumnya. MA membatalkan kenaikan BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.

Hal itu berdasarkan keputusan MA yang mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Kini dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran BPJS kembali dinaikkan.

0 Response to "Resmi Naik BPJS Kesehatan "

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahkan Berkomentar Dengan Bijak