BEROBAT KEPADA LAWAN JENIS

BEROBAT KEPADA LAWAN JENIS

Dalam ajaran Islam, berobat kepada lawan jenis hukumnya adalah makruh, kecuali dalam kondisi darurat. 

Kondisi darurat yang dimaksud adalah ketika tidak ada dokter yang sejenis kelamin dengan pasien, atau ketika dokter yang sejenis kelamin tidak mampu menangani penyakit pasien.

Dalam kondisi darurat, berobat kepada lawan jenis diperbolehkan, namun dengan syarat-syarat berikut:

  • Pasien harus ditemani mahramnya, seperti suami, istri, atau orang tua.
  • Pemeriksaan dan pengobatan dilakukan di tempat yang tertutup dan tidak ada orang lain.
  • Dokter harus bersikap profesional dan menghindari sikap yang dapat menimbulkan fitnah.

Selain itu, berobat kepada lawan jenis juga harus dipertimbangkan dari segi etika. Pasien dan dokter harus saling menghormati dan menjaga perasaan masing-masing.

Berikut adalah beberapa contoh kondisi darurat yang mengharuskan berobat kepada lawan jenis:

  • Pasien mengalami kecelakaan dan harus segera dibawa ke rumah sakit.
  • Pasien mengalami serangan jantung atau stroke.
  • Pasien mengalami perdarahan yang hebat.
  • Pasien mengalami penyakit yang mengancam nyawa.

Jika Anda terpaksa harus berobat kepada lawan jenis, sebaiknya Anda konsultasikan terlebih dahulu dengan ulama atau ustaz. Anda juga dapat meminta saran dari dokter yang sejenis kelamin dengan Anda.

Berikut adalah beberapa tips untuk berobat kepada lawan jenis dengan tetap menjaga etika:

  • Pilihlah dokter yang profesional dan berpengalaman.
  • Sampaikan kepada dokter bahwa Anda merasa tidak nyaman untuk diperiksa olehnya.
  • Mintalah pemeriksaan dan pengobatan dilakukan di tempat yang tertutup dan tidak ada orang lain.
  • Jika Anda merasa tidak nyaman, Anda dapat meminta dokter untuk berhenti memeriksa Anda.

Semoga informasi ini bermanfaat.

0 Response to "BEROBAT KEPADA LAWAN JENIS"

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahkan Berkomentar Dengan Bijak