Hijab dan Cadar Untuk menutup Aurat Perempuan
Hijab dan Cadar Untuk menutup Aurat Perempuan: Karena Aurat Perempuan itu berharga
Pada Oktober 2018, dunia olahraga dikejutkan dengan di diskualifikasinya Miftahul Jannah, seorang atlet blind Judo dari Indonesia untuk bertanding di Asian Para Games 2018.
Pada saat itu, Miftahul Jannah menolak untuk melepas jilbab sebelum bertanding, sehingga wasit mendiskualifikasinya karena dianggap melanggar pasal 4 peraturan International Judo Federation (IJF) yang menyatakan bahwa pada saat bertanding, semua atlet tidak boleh menggunakan tutup kepala kecuali untuk pembalutan yang bersifat medis.
Sang atlet tentu saja merasa sedih dan kecewa karena tidak bisa bertanding Judo. Di lubuk hatinya yang paling dalam, dia pasti lebih merasa tenang dan terhormat karena memilih untuk mempertahankan jilbabnya dibanding melepasnya.
Bagi Miftahul Jannah, rambut adalah mahkota perempuan yang sangat berharga dan tidak layak diperlihatkan di depan umum. Baginya, rambut adalah aurat yang pantang untuk di pertontonkan.
Semua bagian tubuh perempuan, kecuali muka dan telapak tangan, menurut hukum Islam adalah aurat yang harus dijaga. Aurat perempuan tidak boleh terlihat atau diperlihatkan kepada siapapun, kecuali mahramnya.
Aurat adalah kehormatan, yang jika ditutup, maka akan menjaga kehormatan diri perempuan. Lebih dari itu, dia akan merasa berdosa jika auratnya terlihat oleh orang lain yang bukan mahramnya.
0 Response to "Hijab dan Cadar Untuk menutup Aurat Perempuan "
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahkan Berkomentar Dengan Bijak