Hukum Atas Perzinaan

Hukuman atas perzinaan

Allah mengkhususkan hukuman (had) untuk perzinaan di antara berbagai had, yang terdiri dari tiga spesifikasi sebagai berikut.

1. Dihukum mati.

Hukuman mati merupakan hukuman paling berat. Adapun taraf paling ringan untuk kejahatan zina adalah hukuman badan dengan jaldah (cambuk) kemudian si pelaku diasingkan ke tempat lain selama setahun.

2. Tidak dikasihani

Allah melarang kita berbelas kasihan kepada orang-orang yang berbuat zina saat mereka menghadapi hukuman. Allah menetapkan hukuman ini justru karena belas kasih dan rahmat-Nya. 

Allah mengasihi hamba-Nya melebihi manusia, tetapi kasih sayang-Nya tidak membuat pelaksanaan suatu hukuman diurungkan. Jangan sampai hati kita disusupi perasaan atau niatan untuk mencegah segala hukuman yang telah ditetapkan oleh Allah.

Allah menyebutkan hukuman zina secara khusus karena perlu penjabaran secara jelas, terutama bagi orang yang belum mengetahuinya.

Setiap orang mendapati hatinya bersikap keras dan tegas dalam menyikapi pencuri, penuduh, dan peminum, tidak sebagaimana pezina. Hati manusia lebih mengasihani pelaku zina daripada pelaku-pelaku kejahatan lain. Kenyataan ini terbukti dalam kehidupan sehari-hari. 

Padahal, kita dilarang untuk berbelas kasihan kepada orang yang melanggar hukum, apa lagi berkeinginan untuk membatalkan hukuman Allah. Salah satu penyebab dari timbulnya rasa belas kasihan itu adalah karena perbuatan zina dilakukan oleh semua lapisan masyarakat, baik golongan atas, menengah, maupun bawah. 

Dalam setiap jiwa manusia memang ada dorongan sangat kuat untuk melakukan perbuatan itu. Maka, kejahatan ini seolah-olah bisa dimaklumi umum.

Penyebab utama perbuatan pelaku zina adalah keasyikan, di mana hati terbuai dalam asmara buta sehingga terlena dalam asyik-masyuk. Banyak yang senang membantu sejoli yang sedang dimabuk cinta sehingga mereka merasa dekat dan saling membutuhkan. 

Padahal, bila seseorang mengangankan sosok yang dicintai tetapi diharamkan baginya, dan tak berusaha meredam perasaan itu, maka ia akan terjatuh di posisi sebagaimana ditetapkan Allah, yakni tak ubahnya seperti binatang.

Hal seperti ini banyak terjadi di tengah masyarakat, biasanya menimpa orang-orang yang kurang sehat akalnya. Mayoritasnya dilakukan berdasarkan perasaan suka sama suka. Jarang sekali terjadi karena adanya paksaan atau kekejaman yang menyebabkan larinya salah satu pihak. Di dalam kebanyakan jiwa manusia memang tersembunyi syahwat yang mampu mengalahkan eksistensi dirinya sebagai hamba Allah. 

Keinginan nafsunya selalu dimenangkan. Nafsu itu membujuknya sehingga tumbuhlah rasa belas kasihan kepada para pezina, lalu berusaha mencegah pelaksanaan hukuman.

Semua ini adalah dampak dari lemahnya iman, sebab iman yang sempurna akan teguh melaksanakan perintah Allah dengan dasar rahmat dan kasih sayang-Nya. Justru demikianlah seharusnya cara kita mengasihi orang yang terkena hukuman secara benar, sebab telah sesuai dengan fitrah dan, Insya Allah, akan diridhai Allah.

3. Hukuman dilaksanakan di depan umum

Allah memerintahkan agar hukuman terhadap pezina dilaksanakan di tengah khalayak ramai, di depan orang-orang mukmin. Hukuman tidak boleh dilakukan di tempat yang tersembunyi dan tidak banyak dilihat orang. Tujuannya agar muncul efek positif yang mendalam berkaitan dengan kemaslahatan hukuman itu sendiri. Ia akan menjadi hikmah untuk mencegah terulangnya perbuatan seperti itu.

0 Response to "Hukum Atas Perzinaan "

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahkan Berkomentar Dengan Bijak