Hukum Wanita Menggunakan Kosmetik Dalam Islam
Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji hanya milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wassallam, keluarga, dan para sahabatnya, serta pengikutnya yang selalu setia dan Istiqomah.
Definisi kosmetik dalam peraturan Mentri Kesehatan RI No. 445/MenKes/Permenkes/1998 adalah sebagai berikut
Kosmetik adalah sediaan atau paduan bahan yang siap untuk digunakan pada bagian luar badan (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ kelamin bagian luar), gigi, dan rongga mulut untuk membersihkan, menambah daya tarik, mengubah penampakan, melindungi supaya tetap dalam keadaan baik, memperbaiki bau badan tetapi tidak dimaksudkan untuk mengobati atau menyembuhkan suatu penyakit”
Dalam definisi kosmetik diatas, yang dimaksud dengan “tidak dimaksudkan untuk mengobati atau menyembuhkan suatu penyakit” adalah sediaan tersebut seyogianya tidak mempengaruhi struktur dan faal tubuh.
Namum bila bahan kosmetik tersebut adalah bahan kimia meskipun berasal dari alam dan organ tubuh yang dikenai (ditempeli) adalah kulit, maka dalam hal tertentu kosmetik itu akan mengakibatkan reaksi-reaksi dan perubahan faal kulittersebut.
Tidak ada bahan kimia yang bersifat indeferens (tidak menimbulkan efek apa-apa) jika dikenakan pada kulit. Karena itu, pada tahun 1955 Lubowe menciptakan istilah “Cosmedics” yang merupakan gabungan dari kosmetik dan obat yang sifatnya dapat mempengaruhi faal kulit secara positif, namun bukan obat.
Pada tahun 1982 Faust mengemukakan istilah “Medicated Cosmetics”. Untuk memperbaiki dan mempertahankan kesehatan kulit diperlukan jenis kosmetik tertentu bukan hanya obat. Selama kosmetik tidak mengandung bahan berbahaya secara farmakologis aktif mempengaruhi kulit, penggunaan kosmetik jenis ini menguntungkan dan bermanfaat untuk kulit itu sendiri.
Tujuan utama penggunaan kosmetik pada masyarakat modern adalah untuk kebersihan pribadi, meningkatkan daya tarik melalui make-up, meningkatkan rasa percaya diri dan perasaan tenang, melindungi kulit dan rambut dari kerusakan sinar UV, polusi dan factor lingkungan yang lain, mencegah penuaan, dan secara umum, membantu seseorang lebih menikmati dan menghargai hidup.
kosmetik sebagai "produk yang dimaksudkan untuk digunakan pada tubuh manusia untuk membersihkan, mempercantik, mempromosikan daya tarik, atau mengubah penampilan tanpa mempengaruhi struktur atau fungsi tubuh". Definisi ini juga mencakup bahan apapun yang digunakan sebagai komponen produk kosmetik.
Jenis kosmetik meliputi krim perawatan kulit, losion, bedak, parfum, lipstik, kuteks, perias muka dan mata, minyak rambut, lensa kontak berwarna, pewarna rambut, deodoran, sanitizer, produk perawatan bayi, perawatan rambut, sabun, garam mandi, serta semua produk perlengkapan mandi. Penggunaan kosmetik, khususnya di bagian muka dan mata, disebut dengan "riasan", "dandanan", atau "make up".
Kosmetik Dalam Perspektif Islam
Berdasarkan pengertian diatas, kosmetik memiliki fungsi memperindah penampilan manusia atau aroma tubuh manusia serta perlindungan area luar tapi tidak untuk mengobati atau menyembuhkan penyakit. Perkara tersebut merupakan sesuatu yang sangat menyenangkan bagi manusia yang melihatnya maupun merasakan aroma wewangian yang dipancarkan. Keindahan akan menarik perhatian orang-orang sekaligus memberikan kesan positif terhadap mereka.
Islam merupakan agama yang menaruh perhatian pada persoalan kebersihan, kesucian serta keindahan tersebut. Islam bahkan menganjurkan merawat dan memelihari diri. Terkait dengan keindahan kesucian, Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman :
إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
“Sesunggungnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222)
يَابَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki masjid, makan dan minumlah dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. al-A’raf: 31).
Dalam ayat lain, Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman :
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
"Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat". Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui. "(QS. Al A’raf: 32)
Dalam ayat diatas, Allah membolehkan segala hal yang bagus di dalam kehidupan dan membolehkan bersenang-senang dengannya. Ayat tersebut sekaligus mengandung pengertian bahwa bagi seorang muslimah diperbolehkan menggunakan segala bentuk hiasan dan memanfaatkan segala yang bagus di dalam kehidupan dunia ini. Hal ini sebagaimana hukum asal daripada memanfaatkan sesuatu adalah mubah “al-Ashlu fil asy-ya-i al-Ibahah “Hukum asal sesuatu adalah mubah”.
Begitu banyak nas-nas didalam al-Qur’an maupun hadits yang memberikan motivasi agar seorang muslim maupun muslimah memperhatikan keindahan. Bagi muslimah, bahkan dianjurkan untuk berhias diri untuk keperluan-keperluan tertentu, seperti untuk menyenangkan suami dan sebagainya.
Seorang muslimah juga dianjurkan untuk memakai celak mata, dan hinna’ (pacar pewarna kuku alami) serta bahan-bahan lain yang tidak membahayakan tubuhnya, tidak berlebihan, dan tidak mengubah ciptaan Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
Meskipun demikian, Islam juga memberikan batasan dalam persoalan berhias diri. Batasan tersebut tersirat dalam ayat berikut :
وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku (bertabarruj) seperti orang jahiliah yang terdahulu.” (QS. Al-Ahzab:33).
Menurut Syeikh Yusuf al-Qardhawi bahwa perempuan tidak akan dikatakan tabarruj, jika menepati hal-hal sebagai berikut:
menundukkan pandangan, sebab perhiasan perempuan yang termahal adalah rasa malu, sedang bentuk malu yang lebih tegas ialah menundukkan pandangan. Seperti yang difirmankan Allah, “Katakanlah kepada orang-orang mukmin perempuan hendaklah mereka itu menundukkan sebagian pandangannya.”
Tidak bergaul bebas sehingga terjadi persentuhan antara laki-laki dengan perempuan, seperti yang biasa terjadi di gedung-gedung bioskop, ruangan-ruangan kuliah, perguruan-perguruan tinggi, kendaraan-kendaraan umum di zaman sekarang ini. Sebab Ma’qil bin Yasar meriwayatkan bahwa Rasulullah sholallahu alaihi wassallam pernah bersabda:
“Sungguh kepala salah seorang di antara kamu ditusuk dengan jarum dari besi, lebih baik daripada dia menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani, Baihaqi).
Pakaiannya harus selaras dengan tata kesopanan Islam. Sedangkan pakaian menurut tata kesopanan Islam memiliki sifat-sifat yakni menutup aurat, tidak ketat atau menampakkan bagian tubuh yang menarik dan tidak transparan.
Sedangkan berkaitan dengan penggunaan kosmetik, Islam tidak menghendaki adanya sesuatu yang membahayakan bagi penggunanya. Dalam sebuah kaidah dijelaskan:
الأصل في المنافع الإباحة وفي المضار التحريم
Al-ashlu fil manafi’ al-ibahah wa fil madlar al-tahrim “hukum asal daripada sesuatu yang bermanfaat adalah mubah, sedangkan hukum asal dari sesuatu yang membahayakan adalah terlarang”.
Oleh karena itu, kosmetik yang akan digunakan harus sehat dan tidak membahayakan kulit atau diri penggunanya. Kosmetik yang dipilih harus benar-benar aman untuk digunakan serta bukan dari bahan yang dilarang oleh syari’at.
Syeikh Muhammad Sholeh bin Utsaimin berkata:
“Berhiasnya seorang wanita untuk suaminya dalam batasan-batasan syari’at adalah termasuk perkara yang sebaiknya ia lakukan, karena seorang wanita setiap kali berhias untuk suaminya maka hal itu akan menambah kecintaan suaminya kepadanya dan menuju keterpautan di antara keduanya, hal ini menjadi tujuan syari’at, kosmetik ini jika diindahkan dan tidak membahayakan dirinya maka tidak masalah dan tidak apa-apa”.
Akan tetapi saya mendengar bahwa kosmetik ini akan membahayakan kulit wajah, dan karenanya kulit wajah akan berubah menjadi buruk sebelum berubah karena masa tuanya, saya berharap kepada semua wanita untuk menanyakan kepada para dokter terkait dengan hal itu, jika memang demikian maka menggunakan kosmetik bisa haram, atau makruh paling tidak; karena segala sesuatu yang akan memperburuk maka bisa jadi haram atau makruh.
Pada kesempatan ini saya ingin menyebutkan apa yang dinamakan dengan "المناكير" (kutek) sesuatu yang diletakkan di atas kuku yang dipakai oleh wanita, ia mempunyai kulit, ini tidak boleh dipakai bagi wanita jika ia sedang shalat; karena akan menghalangi sampainya air dalam bersuci, segala sesuatu yang menahan sampainya air maka tidak boleh digunakan oleh orang yang berwudhu’ atau orang yang mandi besar; karena Allah Ta’ala berfirman:
فاغسلوا وجوهكم وأيديكم المائدة/6
“Maka basuhlah wajah dan kedua tangan kalian”. (QS. Al Maidah: 6)
Wanita ini jika pada kukunya terdapat manakiir, maka ia akan menghalangi sampainya air maka jangan percaya kalau dia telah membasuh tangannya, jadi ia telah meninggalkan salah satu kewajiban dalam berwudhu’ atau mandi, adapun wanita yang tidak sedang shalat (berhalangan) maka tidak ada masalah baginya jika ia memakainya, kecuali perbuatan tersebut termasuk ciri-ciri khusus wanita kafir, maka tidak boleh karena hal itu termasuk menyerupai mereka.
Hukum memakai kosmetik Dibolehkan jika memenuhi dua hal dibawah :
1. Dipakai khusus pada kelompok wanita atau untuk menyenangkan suaminya. Apabila dipakai di luar rumah, melewati pasar-pasar, atau jalan-jalan yang terdapat kerumunan kaum laki-laki, maka memakai kosmetika itu diharamkan. Rasulullah bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُوْرًا فَلاَ تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ اْلآخِرِيْنَ
“Wanita manapun yang memakai minyak wangi, maka janganlah shalat isya berjamaah bersama kami.” (Hr. Muslim: 444, Abu Daud: 4157, dan lain-lain)
Sabdanya pula,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ ثُمَّ مَرَّتْ عَلَى الْقَوْمِ لِيَجِدُوْا رِيْحَهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Perempuan mana pun yang menggunakan parfum, kemudian dia melewati suatu kaum agar mereka mencium wanginya, maka dia adalah seorang pezina.” (Hr. Abu Daud: 4173, Tirmidzi: 2786, dan lain-lain; lihat: Takhrij Misykah: 65; hadits hasan)
2. Tidak membahayakan pemakainya, karena seorang muslim dilarang membahayakan dirinya.
Akan tetapi saya mendengar bahwa kosmetik ini akan membahayakan kulit wajah, dan karenanya kulit wajah akan berubah menjadi buruk sebelum berubah karena masa tuanya, saya berharap kepada semua wanita untuk menanyakan kepada para dokter terkait dengan hal itu, jika memang demikian maka menggunakan kosmetik bisa haram, atau makruh paling tidak; karena segala sesuatu yang akan memperburuk maka bisa jadi haram atau makruh.
Itulah hukum menggunakan kosmetik menurut Islam semoga bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan kita tentang kosmetik, terima kasih atas kunjunganya.
0 Response to "Hukum Wanita Menggunakan Kosmetik Dalam Islam"
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahkan Berkomentar Dengan Bijak