Prosedur GoRide dan GoCar Sesuai Kebijakan PSBB dan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Non-PSBB
Kesehatan dan keselamatan kamu beserta mitra driver adalah prioritas utama Gojek. Bersamaan dengan itu dan sebagai bentuk kepatuhan atas imbauan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)dan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Non-PSBB, Gojek menyesuaikan layanan mengikuti aturan PSBB di kotamu. Ketahui lebih lanjut penyesuaian operasional GoRide dan GoCar di masing-masing kota:
- Tangerang dan Tangerang Selatan
- Gorontalo
Tangerang dan Tangerang Selatan
Masa Berlaku: 18 April - 12 Juli 2020
Berikut langkah Gojek sebagai bentuk kepatuhan atas Pergub Banten No. 16/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19 di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten:
- Menonaktifkan sementara layanan GoRide.
- Menonaktifkan sementara GoCar L di Jabodetabek. Kamu bisa tetap memesan GoCar dan GoBlueBird dengan mengikuti peraturan penumpang maksimal 2 di tiap unit kendaraan dan mewajibkan penumpang duduk di kursi penumpang bagian belakang. Penumpang dilarang duduk di baris depan.
- Mewajibkan penggunaan masker ketika menggunakan layanan GoCar dan GoBlueBird.
Gorontalo
Masa Berlaku: 18 April - 2 Juli 2020
Berikut langkah Gojek sebagai bentuk kepatuhan atas Keputusan Gubernur Gorontalo No. 15/2020No. 443/Kep.259-Hukham/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Gorontalo dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19:
- Menonaktifkan sementara layanan GoRide.
- Menonaktifkan sementara GoCar L di Gorontalo. Kamu bisa tetap memesan GoCar dan GoBlueBird dengan mengikuti peraturan penumpang maksimal 2 di tiap unit kendaraandan mewajibkan penumpang duduk di kursi penumpang bagian belakang. Penumpang dilarang duduk di baris depan.
- Mewajibkan penggunaan masker ketika menggunakan layanan GoCar.
Selain itu, sesuai dengan aturan pemerintah mengenai PSBB pergerakan masyarakat akan dibatasi, salah satunya lewat pembatasan penggunaan kendaraan pribadi. Kendaraan pribadi yang digunakan sebagai moda transportasi harus mematuhi beberapa ketentuan seperti membatasi jumlah maksimal penumpang sebanyak 50 persen dari kapasitas kendaraan, menggunakan masker di dalam kendaraan, dan penumpang harus dalam keadaan sehat.
Kemudian, hanya tempat kerja tertentu yang diperbolehkan untuk tetap beraktivitas di kantor, yaitu kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, lembaga negara yang turut serta menangani COVID 19 dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. Sedangkan pelaku usaha swasta yang dapat beraktivitas di kantor hanyalah yang bergerak di bidang kesehatan, bahan pangan makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, konstruksi, dan industri strategis.
Untuk menjaga keamananmu, keluarga, mitra driver, serta seluruh lapisan masyarakat di tengah tantangan COVID-19, kami mengimbau agar sebisa mungkin hindari kontak fisik dengan orang lain dan tetaplah #dirumahaja. Namun kalau kamu terpaksa harus bepergian, pastikan kamu mematuhi peraturan di atas. Jika kamu tidak mematuhi peraturan tersebut, mitra driver berhak membatalkan pesanan.
Kami juga paham jika kamu termasuk kelompok yang masih harus beraktivitas untuk melancarkan PSBB. Oleh karena itu sejumlah shelter GoRide dan GoCar Instan di beberapa kota yang masih aktif ditingkatkan menjadi “Titik Pencegahan COVID-19” dan dilengkapi dengan prosedur pemeriksaan suhu tubuh mitra driver dan penumpang, hand sanitizer, hingga masker gratis bagi para mitra driver dan penumpang. Physical distancing juga dipertegas dengan pengelolaan antrian aman lengkap dengan stiker penanda dan petugas terlatih. Ketahui lebih lanjut mengenai Titik Pencegahan COVID-19.
Selain itu, untuk saling menjaga keselamatanmu dan mitra driver, cek panduan pencegahan penularan COVID-19 saat naik GoCar di sini: Cegah Penyebaran Virus Corona (COVID-19).
Tidak perlu khawatir, agar kamu tetap produktif saat #dirumahaja sekaligus menjaga kesejahteraan mitra driver kami, layanan GoFood, GoSend, GoBox, GoShop, GoMart dan GoMed dapat digunakan seperti biasa.
Hubungi hotline Kementerian Kesehatan Republik Indonesia di 119 ext. 9 atau website www.covid19.go.id untuk informasi lebih lanjut mengenai COVID-19. Kamu juga bisa langsung cek informasi terkini terkait COVID-19 di aplikasi Gojek.
Dengan turut proaktif menjaga keselamatan selama berkendara, Gojek berupaya agar semua lapisan masyarakat terhindar dari resiko meluasnya penyebaran COVID-19. Bersama-sama, #PastiAdaJalan lewati situasi menantang ini.
0 Response to "Prosedur GoRide dan GoCar Sesuai Kebijakan PSBB dan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Non-PSBB"
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahkan Berkomentar Dengan Bijak